Delikfakta.com, SULUT – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengatakan, kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Mintu, Desa Buyat Kecamatan Kotabunan, dijadwalkan pengusaha pemodal PETI inisial KN akan diperiksa pekan ini.
“Semoga minggu ini diperiksa,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Identitas seorang pengusaha atau pemodal tambang emas ilegal di lokasi perkebunan Mintu sudah dikantongi yang diduga inisial KN alias Kanno.
“Surat panggilan sudah diberikan semoga minggu ini akan diperiksa, ” ungkap Kapolres.
Meski demikian, Kapolres Boltim belum membocorkan waktu hari untuk pemeriksaan kepada inisial KN.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Tanah Lahir Sulawesi Utara (Lsm Garputala Sulut), meminta agar terduga pemodal alias Kanno, tambang ilegal Mintu untuk segera diperiksa. Karena diduga sebagai penyandang modal atau bos dalam penambangan ilegal.
“Saya harap tidak berhenti pada penutupan lokasi Peti tapi proses aktor utama atau pemodal peti,” desak Adriadi.
Ia pun memberikan apresiasi atas kinerja polres Boltim soal penertiban PETI mintu dan Peti garini.
“Dengan kegiatan PETI negara rugi karena penerimaan pendapatan negara tidak masuk ke kas negara, ditambah dampak bencana ekologis akan mengintai warga setempat dimana lingkungan rusak,” tandas Adriadi. (Yono).







