Delikfakta.com, SULUT — Aktivitas tambang PT MEN di bantaran Sungai desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat sorotan publik. Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas tersebut diduga tidak mengantongi izin rekomendasi teknis (rekomtek) dari balai sungai. Sorotan ini datang dari pegiat anti korupsi Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Sulawesi Utara (Sulut).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menutup tambang PT MEN karena informasi kuat tidak memiliki izin rekomtek dari balai sungai.
“Harusnya PT MEN wajib ada izin rekomtek dari balai sungai, tambang dibantaran sungai dan sempadan sungai tidak bisa hanya pakai IUP harus dobel izin, ” kata Ketua Laki Sulut Firdaus Mokodompit.
Ia menjelaskan dasar hukumnya undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan. Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 tentang garis sepandan sungai.
“Aturannya sepandan itu tidak boleh ditambang sembarangan, ” tegas Firdaus.
Harusnya IUP tidak bisa terbit jika rekomtek dari balai sungai belum terbit dianggap belum lengkap izinnya.
Apalagi kata dia, bantaran Sungai yang ada di pindol merupakan lokasi tak jauh dari waduk atau Bendungan lolak.
“Ini sangat mempengaruhi Bendungan Lolak, yang nanti airnya akan mengairi irigasi petani di wilayah Kecamatan Lolak,” ungkap Firdaus.
Untuk itu, kata Firdaus, jika tambang dibantaran tak miliki rekomtek dari balai sungai itu masuk tambang ilegal dan melanggar 3 undang – undang yakni undang – undang Minerba, undang- undang sumber daya air dan undang- undang lingkungan. Ia bahkan mendapat informasi yang lakukan kegiatan penambangan dibantaran sungai tidak hanya PT MEN tapi ada beberapa perusahaan tambang salah satunya PT BUMINES.
“Saya akan laporkan hal ini ke APH dan balai sungai Sulawesi Utara, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Daerah Irigasi Balai sungai Bolmong Jefri Rori membenarkan bahwa PT MEN belum kantongi rekomtek. Setau dia, perusahaan tambang di sulut yang berkegiatan dibantaran sungai hanya PT MSM di Likupang yang ada izin rekomtek. Selain dari itu tidak ada.
“Mereka mungkin baru izin IUP dari provinsi yang seharusnya aturan bila tambang ada sungai harus ada rekomtek dari balai bukan cuman IUPnya,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia jika ada laporan dari ormas atau masyarakat setempat akan ditindak lanjuti ke lapangan. Karena izin dikeluarkan Dinas ESDM Sulut dan biasa mereka tidak melibatkan balai sungai.
“Jika ada laporan kami akan tindak lanjuti dan hasil pengecekan dilapangan akan dilaporkan ke Kementerian. Apalagi ini bantaran Sungai di lokasi PT MEN adalah tidak jauh dari Bendungan Lolak, ” tandas Jefri.
Manajemen PT MEN dan PT BUMINES dikonfirmasi sampai berita ini tayang belum ada tanggapan. Meski demikian, media ini akan menunggu tanggapan pihak perusahaan agar berita ini tidak sepihak dan berimbang. (Yono/Har).







