DELIKFAKTA.COM.BUOL — Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, lalu dijabarkan oleh Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K, M.H, M. Tr. Opsla, jajaran Polres Buol telah melaksanakan operasi kawasan penindakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol pada Kamis malam (22/10/26).

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S.IP dengan melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Intelkam, Humas, dan Propam Polres Buol. Sasaran utama kegiatan adalah memutus jalur peredaran sabu serta menjangkau pengguna untuk upaya pemulihan. Di lokasi penggerebekan Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga beserta enam paket barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Dari keempat orang tersebut, tiga merupakan pengguna dan satu orang pengedar berdomisili di Kelurahan Buol.

Sebelum penggerebekan itu, rangkaian operasi yang sama juga telah menjaring tiga orang terduga penyalahguna: satu orang di Kelurahan Buol, satu orang di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, dan satu orang lagi di Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung. Secara keseluruhan, rangkaian operasi berhasil mengamankan tujuh orang; enam orang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar.

 “Dalam rangkaian operasi ini, kami telah mengamankan tujuh orang diduga penyalahguna narkotika, di mana enam orang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar,” jelas Iptu Ridwan. Ia menambahkan, “Operasi ini bertujuan untuk memulihkan pengguna serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol. Untuk itu kami mohon dukungan serta partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk menerangi narkoba.”

Dari sisi edukasi dan peringatan bagi masyarakat, penyalahgunaan sabu tidak hanya berisiko terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat memicu tindak kekerasan, gangguan keluarga, penurunan prestasi generasi muda, serta menjerumuskan pelaku ke dalam jerat hukum sesuai Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna, penyedia, maupun pengedar dapat menghadapi hukuman penjara yang berat. Oleh karena itu, tidak cukup hanya tindakan aparat; peran warga sebagai mata‑mata lingkungan sangat dibutuhkan.

Kasihumas Polres Buol, Iptu Sudarmono, S.H menyampaikan himbauan resmi:

 “Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas peredaran narkoba kepada aparat berwenang. Kami berharap terjalin sinergi yang kuat bersama masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”

Aparat mengingatkan: waspada terhadap tawaran zat‑zat tidak dikenal, hindari tempat‑tempat rawan penyalahgunaan narkoba, dan lindungi anak‑anak serta remaja agar tidak terjerumus sebelum terlambat. Perjuangan bebas narkoba adalah tanggung jawab bersama aparat dan seluruh warga Kabupaten Buol.

(Red).