Delikfakta.com.Parimo 07/05/26 – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Aril (18), pemuda asal Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Ironisnya, setelah berjalan hampir sembilan bulan, tidak satu pun pelaku yang berhasil ditangkap dan diproses hukum, bahkan ada indikasi pelaku masih leluasa beraktivitas hingga melangsungkan pernikahan.
Peristiwa naas tersebut bermula pada Senin, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Aril, yang dikenal sebagai sosok pemuda pendiam, sedang berada di rumah temannya bernama Adin. Dalam kondisi sedang tidur, Aril tiba-tiba dibangunkan oleh empat orang tak dikenal yang kemudian melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.
Menyadari haknya dilanggar, pada hari yang sama, 27 Agustus 2025, Aril didampingi oleh bibinya yang bernama Admira mendatangi kantor Polsek Ampibabo untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut diterima oleh petugas jaga saat itu, Brigadir I Gede Putra Irawan, dengan nomor register:
STTLP/44/VIII/2025/SEK-AMPIBABO
Usai membuat laporan, Aril kemudian didampingi pihak keluarga dan satu anggota Polsek menuju Puskesmas Ampibabo guna menjalankan proses pemeriksaan medis (visum) sebagai barang bukti fisik.
Hingga Rabu, 06 Mei 2026, ketika tim media menemui Aril di kediaman orang tuanya, pemuda ini mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Sudah hampir sembilan bulan kasus ini berjalan, tapi tak satu pun pelaku yang ditangkap. Masa iya pelaku tindak kriminal lebih hebat dan lebih lincah daripada aparat penegak hukum?” ujar Aril dengan nada kecewa.
Aril menegaskan, lokasi rumah para pelaku tidaklah jauh dari kantor Polsek Ampibabo. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Ampibabo Utara, dalam rentang waktu 9 bulan tersebut, dua dari empat pelaku bahkan sempat melangsungkan acara pernikahan, yang menandakan mereka masih leluasa beraktivitas di masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, ketidakjelasan penanganan kasus ini membuat pelaku seolah tak tersentuh hukum. Bahkan, dikabarkan aksi pengeroyokan kembali terjadi di desa yang sama, menandakan rasa aman masyarakat masih terancam.
Dalam konfirmasi terpisah, pihak kepolisian memberikan sejumlah keterangan terkait lambannya proses hukum ini.
Pada 27 September 2025, Kanit Reskrim Polsek Ampibabo, ipda Gusti Sumedana sempat meminta waktu kepada media dengan alasan bahwa para pelaku dinilai “sangat licin”.
“Pak, mohon beri waktu karena pelaku sangat licin. Setiap kami datangi, mereka selalu lari dan tidak ada di rumah. Tapi kasus ini tetap kami tindak lanjuti,” ungkap Gusti saat itu.
Kemudian dalam komunikasi via WhatsApp pada 26 Maret 2026, Gusti kembali menanggapi bahwa kasus tersebut masih didalami. Ia mengaku telah mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku bernama Adrian yang diketahui pulang ke rumah orang tuanya.
Namun, dalam pesan berikutnya, ia kembali menjelaskan kendala yang sama:
“Sudah berulang kali rumah pelaku didatangi, tapi pelaku selalu keluar dan tidak ada di rumah.”
Masyarakat dan keluarga korban berharap agar Polsek Ampibabo dapat bekerja lebih maksimal, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Uang negara dan fasilitas yang dimiliki seharusnya mampu menindak pelaku kejahatan, bukan membiarkan mereka bebas berkeliaran meski kasus sudah jelas dan laporan sudah ada.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum di tingkat kecamatan, apakah benar pelaku yang terlalu licin, atau ada kelalaian dalam penindakan.
(Umar).







