Delikfakta.com, SULUT – Sejumlah titik galian golongan C tanpa izin bertebaran di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut). Kondisi ini mengancam kelestarian lingkungan karena pengerukan material yang dilakukan tidak berpijak pada kajian rencana usaha pengelolaan lingkungan. Ironisnya, pemerintah daerah hingga provinsi Sulut seakan menutup mata dan tidak bertindak tegas dengan kejadian tersebut yang jelas merusak lingkungan dan ekosistem demi mengeruk keuntungan ekonomis kelompok tertentu.
Pemerhati lingkungan Bolmong Adriadi Paputungan, yang juga pegiat jurnalisme mengatakan hasil pengawasannya di bolmong, banyak ditemukan galian C yang tidak memiliki izin. Galian itu diduga ilegal sebab sesuai data yang dimilikinya sejumlah lokasi dan pengamatan dilapangan yang sudah terkonfirmasi kepada instansi terkait tidak memiliki dokumen perizinan.
“Kami terima laporan dari masyarakat dengan maraknya galian C yang beroperasi secara ilegal diwilayah Bolmong. Praktik tambang ilegal ini tentu sangat merusak lingkungan, ” kata Adriadi, Jumat (29/05/2026).
Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas penambangan galian C Ilegal tersebut. Penambangan ilegal merupakan tindak pidana dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan.
Ia pun mengungkapkan sudah ada yang dilaporkan kepada polres Bolmong terkait galian C Ilegal di beberapa titik tapi belum ada tindakan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Dua titik lokasi galian yang di laporkan yakni lokasi di desa Bumbung dan Pinogaluman Timur. Sudah tiga bulan ini mandek di polres Bolmong, ” kata Adriadi.
Sementara data beberapa titik galian yang diduga ilegal belum tersentuh pemerintah seperti galian C di desa Tuyat, Lolan, Inobonto, Solimandungan, Komangaan, Lobong dan Dumoga.
“Sejumlah lokasi itu belum sama sekali dilakukan penindakan dari pemerintah dan aparat. Ini sangat merugikan daerah sebab sumber pendapatan tidak masuk ke kas daerah tapi yang diuntungkan kelompok tertentu sementara kerusakan lingkungan semakin meluas tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat,” kata Adriadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Aldi Pudul sebelumnya mengakui adanya kegiatan tambang galian golongan C diduga ilegal beroperasi di wilayah Bolmong. Kata dia, ada dua titik yang sudah diberikan surat teguran untuk penghentian operasi.
“Memang ketika kita cek dilapangan dua titik yakni galian di desa Bumbung dan Pinogaluman Timur adalah ilegal, itu sudah dilakukan penertiban untuk dihentikan, ” tandasnya. (Yono).







