Delikfakta.com, Bolmong – Penambangan galian C di desa Pinogaluman Timur Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali beroperasi.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C tersebut pernah dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bolmong karena tidak mengantongi Izin alias ilegal. Sumber menyebutkan bahwa memang diduga bos PT Marga Kebal Hukum, dan ada dugaan bekingan kuat dari aparat.
Dari pantauan media ini, kegiatan tambang galian C masih terus beroperasi di wilayah desa setempat. Kegiatan tambang ilegal ini menjadi sorotan pemerhati lingkungan Bolmong Julkifly Paputungan.
Ia mengatakan pihaknya sudah turun langsung dilokasi dan melihat ada aktivitas PT Marga di desa Pinogaluman Timur berada di Kilo 2.
“Memang sangat parah, selain PT Marga tidak ada izin, mereka merusak jalan desa yang dibangun dari uang negara melalui dana desa hampir 25 meter jalan desa ambruk,” katanya.
Ini bagi dia sangat parah kegiatan PT Marga, selain merusak lingkungan hidup juga merusak infrastruktur jalan desa yang dibangun dari uang Negara.
“Jalan desa tersebut sengaja dirusak dan ini merugikan desa setempat,” imbuh Julkifly.
Untuk itu, ia meminta kepada intansi terkait untuk kembali turun dilapangan, bila perlu rekom ke aparat penegak hukum untuk segera diproses sebab terkesan bos PT Marga bandel, dan ada dugaan kuat bekingan dari aparat.
“Saya harap pemerintah dalam hal ini DLH Bolmong dapat merekomendasikan kepada aparat kegiatan tambang ilegal di wilayah desa Pinogaluman Timur, ” pintah Julkifly.
Julkifly pun menegaskan kegiatan tambang ilegal di desa setempat sudah dilaporkan ke polisi.
“Tapi memang PT Marga ini kebal hukum saya sudah berapa kali melaporkan ke polisi tapi belum ada tindakan penyegelan dari polisi,” tandasnya.
Kepala DLH Bolmong Aldi Pudul mengatakan akan turunkan kembali tim mengecek kegiatan tambang di lokasi tersebut.
“Sebelumnya Kami sudah turun atas laporan warga dan di lokasi sudah diberikan peringatan untuk tidak lagi beroperasi. Tapi Nanti saya cek lagi ke lapangan,” tutupnya. (Tim).







