Delikfakta.com, Bolmong – Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), didesak untuk memasang garis Polisi atau Police Line, lokasi tambang Galian C yang kuat dugaan Ilegal atau tanpa izin.
Lokasi yang diduga ilegal itu, di Kilo 2 desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak.
Desakan ini disampaikan Pemerhati lingkungan Bolmong Adriadi Paputungan.
Ia mengungkapkan secara ekonomi kegiatan tambang ilegal itu sangat merugikan daerah karena penerimaan pendapatan tidak masuk ke kas negara.
“Belum lagi, adanya dampak negatif yang masif dan merusak lingkungan seperti kerusakan fisik sungai,” kata Adriadi, Jumat (27/2/2026).
Ini Perlu diseriusi, kepolisian Polres Bolmong sebab PT Marga selaku pelaku Tambang Ilegal tersebut, sudah diberikan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, tapi masih terus lakukan penambangan Galian C tanpa izin.
“Saya anggap mereka ini bandel atau orang Manado bilang kumabal atau kebal dengan hukum karena mungkin ada bekingan dari aparat,” ujar Adriadi.
Adriadi pun menjelaskan lokasi tambang Galian C tanpa izin yang dioperasi PT Marga tersebut, merupakan lahan izin dari PT Majene.
“Saya sudah laporkan ke DLH Bolmong dan sudah ditindaklanjuti pemerintah dengan memberikan teguran. Tapi sayangnya aparat dalam hal ini polres Bolmong belum ada tindakan dilapangan. Padahal sudah menjadi sorotan publik,” tegas Adri, sapaan nama akrabnya.
Kepala DLH Bolmong Aldi Pudul mengatakan tim sudah turun dilapangan dan ditemukan ada kegiatan berupa excapator serta mobil dum truck mengangkut material ilegal.
“Memang itu lahan izin dari PT Majene mereka sudah melapor makanya tim turun dilapangan,”ungkap Aldi.
Info sudah tidak ada lagi kegiatan, apakah kata dia kembali beroperasi atau tidak nanti akan dicek lagi.
“Tim PPLH sudah lakukan BAP terhadap manajemen PT Marga, dan sudah diberikan teguran pertama,” tutur Aldi.
Memang sebaiknya, perusahaan harus urus izin agar kegiatannya aman dan secara ekonomi jadi pendapatan daerah. (Tim).







