Delikfakta.com, SULUT – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum, Polsek Bolangitang melaksanakan pemasangan banner imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tak hanya itu, Polisi juga lakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di kawasan Kilometer 20 Hulu Bintauna, wilayah Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Rabu (22/7/2026).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bolangitang, IPDA Rachmat Sondeng, bersama personel Polsek Bolangitang dan pemerintah kecamatan maupun desa setempat.
Diketahui, Selain memasang banner imbauan, polsek bolangitang dan tim juga melaksanakan pengumpulan bahan keterangan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dari hasil pendataan polisi, ditemukan enam lokasi yang terdapat peralatan operasional pertambangan.
Di antaranya, lokasi inisial UB ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng. Pada lokasi inisial IB ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng. Di lokasi inisial A terdapat satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng.
Sementara itu, di lokasi inisial W ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng. Pada lokasi inisial A terdata dua unit ekskavator, dua unit skrin atau talang, serta satu unit mesin dompeng.
Sementara itu, di lokasi FN ditemukan satu unit ekskavator, satu unit skrin atau talang, dan satu unit mesin dompeng.
Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah melalui Kapolsek Bolangitang IPDA Rachmat Sondeng menegaskan bahwa pemasangan banner imbauan merupakan langkah awal untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polri mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi yang akan mendatang.
Polres Bolaang Mongondow Utara berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga praktik pertambangan ilegal dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat tetap terjaga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Provos Polsek Bolangitang AIPTU Sukamto, Kanit Reskrim BRIPKA Noldi Mamisalah, Kanit Intelkam BRIPKA Riko Pangkey, anggota Reskrim BRIPTU C.H. Dayoh, Kasi Trantib Kecamatan Bolangitang Timur Aiyam Lumabiang, serta Sekretaris Desa Biontong Rahmat Ontrael.
Lsm Garputala Minta Polisi Pelaku PETI Diproses
Ketua Lsm Gerakan Peduli Tanah Lahir Sulawesi Utara (Garputala Sulut) Adriadi Paputungan, berharap dalam penertiban peti tersebut tidak berhenti di himbauan saja tapi dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku kepada pelaku PETI sebab nyata merusak lingkungan.
“Sumber Daya alam sudah dikeruk oleh pelaku, jadi untuk memberikan efek jera harus di proses. Jangan police line hanya formalitas saja. Agar institusi polisi ini masih dipercaya publik,” imbuhnya.
Meski begitu, ia memberikan apresiasi atas kinerja Kapolsek Bolangitang yang cepat tanggap atas laporan warga.
“Saya salut atas kinerja Kapolsek, ” tandasnya. (Yono).







