Delikfakta.com, SULUT – Polsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar razia minuman keras (Miras) di sebuah rumah warga di desa ambang 2 Kecamatan bolaang Timur. Razia itu digelar pada Senin, (24/8/2026) malam.
“Dalam razia tersebut aparat mengamankan 20 botol dan ember berisi miras jenis captius dirumah warga di desa setempat,” kata Kapolsek Bolaang Ipda Yoan Potabuga, yang memimpin langsung razia tersebut.
Dalam razia itu, berjalan baik, aman dan kondusif tidak ada perlawanan dari terduga pelaku penjual miras.
“Terduga penjual miras ada tiga warga yakni inisial J, K dan Y. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan di polsek,” ungkap Yoan.
Ia mengatakan razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan diwilayah.
Olehnya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan memilih gaya hidup sehat.
“Dengan razia ini dapat memberikan efek jera bagi penjual yang terlibat dalam peredaran miras,” harap Kapolsek Yoan. (Yono).







