Delikfakta.com.BOLMONG – PT Marga dianggap tidak taat aturan dan keras kepala terhadap penegasan Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow (DLH Bolmong). Soal permintaan DLH kepada PT Marga untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan operasi di tambang Galian C di Kilo 2, desa Pinogaluman Timur Kecamatan Lolak.
Kepala DLH Bolmong Aldi Pudul mengatakan telah turun dilokasi tambang ilegal Galian C, dan sudah diberi penegasan untuk hentikan kegiatan tersebut.
“Tanggal 11 lalu kami turun dilokasi, setelah terima laporan dari masyarakat dan ditemukan betul ada alat berat excavator lakukan kegiatan operasi ilegal tanpa izin. Kami langsung minta operatornya untuk hentikan kegiatan tambang, ” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).
Info dari masyarakat masih ada kegiatan dari PT Marga, kata dia, kembali menyurat ke manajemen PT Marga.
“Sementara tim perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), lagi periksa untuk buat basal area (BA) atau luas bidang dasar. Senin pihak manajemen PT Marga kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tambang ilegal tersebut, ” terang Aldi.
Sementara Pemerhati Kebijakan Publik kabupaten Bolmong Julkifli Manggopa, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan pengerukan material Galian C oleh PT Marga di Kilo 2 desa Pinogaluman Timur Kecamatan Lolak, Bolmong.
Menurutnya, lokasi material yang dikeruk PT Marga diketahui tidak mengantongi Izin.
“Lokasi itu ilegal, ini jelas tindak pidana disamping merusak lingkungan, juga merugikan daerah karena penerimaan pendapatan tidak ada,” ungkap Jul.
Untuk itu, ia meminta aparat untuk memberhentikan kegiatan itu karena ilegal, kegiatan itu merupakan tindak pidana disamping rugikan daerah juga merusak lingkungan.
Jul pun menyebut APH seakan lalai dalam lakukan pengawasan material dari Galian C tanpa izin.
“Ini pasti sangat merugikan daerah, sebab tidak memberikan dampak PAD karena kegiatan ilegal,” pintahnya.
Ia pun mendesak Polres Bolmong untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan Galian C di Kilo 2 desa Pinogaluman Timur. (Tim).







