Delikfakta.com.|Buol, – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buol. Seorang wartawan diduga mendapat tindakan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Kelurahan Kali, Kabupaten Buol, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan sedang melakukan peliputan di tengah situasi antrean kendaraan dan aktivitas pengisian BBM yang cukup ramai.

Menurut informasi yang diperoleh, wartawan tersebut diduga dihalangi oleh seorang oknum anggota kepolisian saat hendak mengambil gambar dan menjalankan tugas peliputan.

Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik di ruang publik, terlebih ketika peliputan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi pelayanan BBM yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, dugaan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana kondisi pelayanan BBM di lapangan, termasuk antrean panjang, ketersediaan BBM, maupun persoalan lain yang menyangkut kepentingan publik.

Namun demikian, apakah tindakan yang dilakukan terhadap wartawan tersebut benar merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik atau memiliki alasan lain, masih perlu diklarifikasi secara menyeluruh.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kejadian tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian maupun hubungan antara aparat keamanan dan insan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari oknum anggota kepolisian yang disebut maupun pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.(Alusiswanto)