Delikfakta.com,  SULUT – Material yang diduga digunakan untuk pekerjaan penimbunan pada proyek pembangunan perusahaan PT Kelapa Emas, diduga berasal dari tambang galian C yang legalitasnya belum terverifikasi.

Informasi itu mencuat setelah seorang warga setempat yang tidak ingin dipublikasikan mengungkap bahwa material tersebut diambil dari lokasi tambang yang diduga milik tanah sangadi Tanduk, Kecamatan Lolak,  Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hasil penelusuran media ini, sejumlah mobil dum truk dan alat berat berupa eksavator lakukan pengangkutan material.

Sedangkan eksavator digunakan untuk menggali material sumber daya alam di kawasan perkampungan padat penduduk  jalur trans Sulawesi lokasi pegunungan di desa Tanduk.

Saat dikonfirmasi kepada Sangadi Tanduk Yesaya Lapian membenarkan, kepemilikan lahan tersebut. 

“Iya sebelumnya, tapi lahan itu saya sudah jual ke pihak perusahaan yakni PT Kelapa Mas di desa Langagon 1,” ungkapnya.

Materialnya digunakan kata dia untuk pembangunan fisik PT Kelapa Mas yang berada di desa Langagon 1.

Sementara itu,  Manajemen PT Kelapa Mas Stevan Sanusi membenarkan bahwa tanah itu milik perusahaan. “Iya itu sudah dibeli perusahaan, “tuturnya.
Saat ditanya legalitas izin tambang Galian C tersebut,  ia mengatakan dalam tahap pengurusan. 

Menariknya,  kegiatan penambangan penggalian material saat ini terus beroperasi meski belum ada izin.
Kepala Cabang Dinas ESDM Sulut Wilayah III BMR Alter Wowiling, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.  (Yono).