Delikfakta.com, SULUT — Dari ketinggian, hamparan hijau Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara m, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih tampak membentang mengikuti lekuk perbukitan. Namun, jika diperhatikan lebih saksama, lanskap itu mulai menyimpan cerita lain. Di sejumlah titik, warna cokelat memecah rimbunnya vegetasi.
Bukaan lahan, genangan air berwarna keruh, hingga jejak lintasan alat berat membentuk pola yang kontras di tengah kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu bentang alam penting di Sulut.
Bagi warga yang tinggal di sekitar perbukitan Ratatotok, perubahan tersebut bukanlah fenomena baru. Mereka menyebutnya sebagai proses yang berlangsung perlahan, tetapi terus meluas dari tahun ke tahun.
“Setiap tahun bukaan lahannya bertambah. Dulu masih banyak pohon, sekarang sebagian berubah menjadi lubang-lubang tambang,” tutur seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Selama beberapa pekan terakhir, media ini menghimpun keterangan dari masyarakat, aktivis lingkungan, serta menelaah berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kecamatan Ratatotok.
LANSKAP YANG BERUBAH
Kesaksian warga menunjukkan pola yang hampir serupa. Bukit-bukit yang dahulu tertutup pepohonan kini di beberapa lokasi berubah menjadi hamparan tanah terbuka. Saat hujan turun, air sungai yang mengaliri kebun dan permukiman disebut berubah keruh akibat material tanah yang terbawa arus.
“Kalau hujan deras, air sungai berubah cokelat. Kami khawatir dampaknya terhadap kebun dan sumber air,” ujar warga lainnya.
Dalam berbagai kajian lingkungan, pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi mempercepat bencana ekologis meningkatkan sedimentasi sungai, serta memperbesar risiko longsor, terutama di kawasan berbukit yang memiliki curah hujan tinggi.
Berkurangnya tutupan vegetasi juga dapat mengganggu fungsi daerah tangkapan air yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.
DUGAAN AKTIVITAS DI SEJUMLAH LOKASI
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan berbagai pemberitaan mengarah pada dugaan aktivitas PETI di sejumlah kawasan, di antaranya Rotan, Nibong, Gunung Bota, Belang, hingga area yang disebut berada di sekitar Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Tersebutlah sejumlah nama terduga pelaku PETI seperti oknum Investor berasal dari Jakarta berinsial DN alias Dede, VS alias Vinny dan sejumlah pemain Lokal yang namanya telah dikantongi.
PEENERTIBAN YANG BELUM MENJAWAB PERSOALAN
Operasi penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin sebenarnya telah beberapa kali dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, menurut sejumlah warga, aktivitas diduga kembali berlangsung setelah operasi selesai.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup hanya diukur dari penghentian aktivitas sementara atau penyitaan alat berat.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, penegakan hukum dinilai perlu menyentuh seluruh rantai aktivitas, mulai dari pelaku lapangan, penyedia alat berat, pihak yang mendanai, hingga mereka yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
ANCAMAN BAGU KAWASAN BERNILAI EKOLOGIS
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila dugaan aktivitas pertambangan berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Kerusakan tutupan hutan tidak hanya berarti hilangnya pepohonan. Di balik itu terdapat ancaman terhadap habitat satwa liar, meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi, hingga menurunnya kualitas sumber daya air yang dimanfaatkan masyarakat setiap hari.
Bagi wilayah seperti Ratatotok yang memiliki bentang alam berbukit, keseimbangan ekosistem merupakan benteng alami yang melindungi kawasan hilir dari banjir, longsor, maupun sedimentasi.
PENANGANA MEMBUTUHKAN SINERGI
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan hukum terhadap penindakan atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Karena itu, penanganan dugaan PETI tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata. Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, Dinas ESDM, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), instansi lingkungan hidup, hingga kementerian terkait menjadi faktor penting agar pengawasan berjalan efektif.
TRANSPARANSI YANG DINANTI PUBLIK
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah membuka informasi mengenai lokasi-lokasi yang telah dipetakan, hasil pengawasan lapangan, serta perkembangan penanganan setiap laporan masyarakat.
Transparansi dipandang sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan akuntabel.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, KPH, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap langkah yang diambil tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan diikuti penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila memang terbukti terjadi berdasarkan alat bukti yang sah.
Penelusuran terhadap status kawasan, penggunaan alat berat, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Pada akhirnya, wajah Ratatotok di masa depan akan sangat ditentukan oleh konsistensi negara dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Di tengah bentang alam yang terus berubah, masyarakat menanti satu hal yang sama: kepastian bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, dan hutan tetap memiliki kesempatan untuk bertahan. (Yono/Tio).
Potret tangkapan layar Google Earth, Juli 2026:










