Delikfakta.com, SULUT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garputala memastikan akan membawa persoalan dugaan keterkaitan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ke tingkat nasional.

Organisasi tersebut tengah menyiapkan laporan resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta penelusuran terhadap asal-usul harta kekayaan anggota DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe.

Ketua LSM Garputala, Adriadi Paputungan, mengatakan langkah itu diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Menurutnya, laporan kepada PPATK bukan bertujuan menghakimi seseorang, melainkan meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan analisis terhadap aliran dana maupun asal-usul kekayaan yang telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami akan menyampaikan laporan secara resmi kepada PPATK agar dilakukan penelusuran sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Tujuannya sederhana, memberikan kepastian kepada publik apakah seluruh harta yang dimiliki benar-benar berasal dari sumber yang sah,” ujar Adriadi, Jumat (7/8/2026).

Adriadi menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Namun, ketika nilai kekayaan menjadi perhatian publik, menurutnya tidak ada salahnya apabila dilakukan pendalaman oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau semuanya legal, tentu hasil penelusuran akan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Soroti LHKPN Rp18,84 Miliar

Desakan tersebut muncul setelah Rahman Salehe melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp18.847.107.500 dalam LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada Juni 2026.

Nilai tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan sekitar Rp14,88 miliar, kendaraan bermotor Rp1,07 miliar, harta bergerak lainnya Rp2,73 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp800 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp650 juta.

Besaran kekayaan itu menjadikan Rahman sebagai salah satu pejabat daerah dengan nilai LHKPN terbesar di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Nilainya bahkan melampaui sejumlah kepala daerah senior di kawasan tersebut berdasarkan laporan LHKPN pada periode sebelumnya, di antaranya mantan Bupati Boltim dua periode Sehan Salim Landjar dan mantan Wali Kota Kotamobagu dua periode Tatong Bara.

Dikaitkan dengan Isu PETI

Menurut Garputala, penelusuran terhadap LHKPN Rahman juga penting karena dalam beberapa tahun terakhir namanya kerap dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, yang dikenal sebagai salah satu titik pertambangan emas ilegal di Boltim.

LSM Garputala menilai informasi yang berkembang di masyarakat perlu diuji melalui mekanisme hukum agar tidak terus menjadi spekulasi.

Di sisi lain, sejumlah informasi yang beredar juga menyebut Rahman Salehe memberangkatkan 44 imam untuk ibadah umrah pada Juni dan Juli 2026 serta menyumbangkan 93 ekor hewan kurban pada Idul Adha 2026.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai pembelian sebuah rumah mewah di Kota Kotamobagu dengan nilai yang diperkirakan mendekati Rp6 miliar.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Rahman Salehe, sehingga media masih terus mengupayakan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Singgung Pernyataan PPATK

Adriadi juga mengacu pada pernyataan PPATK yang menegaskan bahwa hasil tambang ilegal dapat diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, apabila terdapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal yang kemudian dialihkan menjadi aset, digunakan dalam transaksi keuangan, atau disamarkan asal-usulnya, maka hal tersebut merupakan ranah yang dapat dianalisis oleh PPATK bersama aparat penegak hukum.

“Karena itu kami meminta PPATK melakukan analisis sesuai kewenangannya. Kami percaya setiap laporan akan diproses secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Adriadi juga mengungkapkan, saat ini PPATK telah membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan, termasuk yang melibatkan penyelenggara negara.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.

“Masyarakat yang memiliki informasi maupun data pendukung tidak perlu ragu menyampaikan laporan kepada PPATK. Nantinya biarlah lembaga yang berwenang melakukan analisis dan menentukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum,” katanya.

PPATK sendiri menyediakan sejumlah kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, di antaranya melalui email dumastppu@ppatk.go.id, Whistleblowing System (WBS) PPATK melalui situs resminya, Call Center 195 atau (021) 195, WhatsApp resmi 0821-1212-0195, maupun melalui surat yang dikirim ke Kantor PPATK, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 35, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120.

Garputala berharap kemudahan akses tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi maupun bukti pendukung yang valid. Menurut Adriadi, partisipasi publik sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana keuangan sekaligus memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Garputala menegaskan laporan yang akan disampaikan bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada lembaga yang berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Delikfakta.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Rahman Salehe terkait rencana pelaporan ke PPATK, LHKPN yang telah dilaporkannya, serta berbagai informasi yang mengaitkan namanya dengan isu PETI di Kecamatan Kotabunan.

Tanggapan yang bersangkutan akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*).