Delikfakta.com, SULUT – Dugaan adanya pengumpulan batu hitam ilegal di lahan perkebunan oknum sangadi Nunuka Raya, Bolaang Mongondow selatan(Bolsel). Hal ini mendapat perhatian dari Dinas Energi sumber daya mineral provinsi Sulawesi Utara (ESDM Sulut).
Kepala Cabang Dinas ESDM Bolmong raya Arter Wowiling, mengaku telah mengirim surat panggilan kepada sangadi Nunuka Raya, surat itu panggilan pertama.
“Surat panggilan tersebut diterima pak Camat Tomini kemarin, nanti Camat yang akan meneruskan ke sangadi, ” ungkapnya, Rabu (12/8/2026).
Kata dia, hari ini juga ada rapat koordinasi dengan KPH Unit II Bolsel dan Boltim terkait keberadaan tambang ilegal di bolsel termasuk batu hitam dan tambang emas ilegal Lokosina.

Sementara itu, Kepala Unit II Bolsel dan Boltim Ahmad Djunaedi mengatakan kasus batu hitam itu telah dilimpahkan ke cabang Dinas ESDM Wilayah III BMR.
“Kenapa dilimpahkan ke ESDM, karena lokasi temuan bukti batu hitam berada di lahan areal penggunaan lain (APL), nanti mereka yang teliti material itu diambil di lokasi mana, apakah di APL, hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan lindung (HL),” terang Djunaedi.
Ia mengungkapkan, KPH hanya bisa proses di dalam kawasan, jika ESDM kewenangan mereka di dalam dan diluar kawasan.
“Kami Hanya satu kali undang terhadap penadah inisial FB, meski dia mangkir dari panggilan. Untuk selanjutnya nanti PPNS atau APH yang tindak lanjuti, ” ungkap Djunaedi.
Meski begitu, kata dia, jika hasil investigasi ESDM barang itu masuk dalam kawasan hutan maka KPH bisa lanjutkan pemanggilan berikutnya.
“Jadi Tergantung hasil kajian dari ESDM, kalo material itu terbukti berasal dari kawasan hutan baru boleh lanjut,” tandas Djunaedi.
Sampai berita ini tayang, media Delikfakta.com, masih berupaya mengkonfirmasi Sangadi Nunuka Raya. (Yono).







