DELIKFAKTA.COM.PARIGI MOUTONG – Sebuah langkah progresif dalam mewujudkan keadilan yang humanis kembali ditorehkan oleh Polresta/Polres Parigi Moutong melalui Polsek Ampibabo. Setelah melalui proses mediasi intensif selama 9 bulan 5 hari, perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara akhirnya berhasil diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keberhasilan ini bukan sekadar prestasi aparat penegak hukum, melainkan bukti nyata bahwa musyawarah, persaudaraan, dan pendekatan sosial masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
Kronologi Singkat & Penyelesaian
Perkara bermula pada 27 Agustus 2025, melibatkan empat terlapor (An. Andrian, An. Eron, An. Fikram, dan An. Ferdi) terhadap korban (An. Aril). Konflik ini sempat memicu ketegangan sosial di lingkungan setempat. Namun, melalui fasilitasi Penyidik Polsek Ampibabo dan dukungan penuh tokoh masyarakat, seluruh pihak sepakat menempuh jalan damai.
Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan implementasi konkret dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial. Ini adalah wujud polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Iptu Ansarudin, Selasa (09/06/2026).
Dalam proses krusial ini, Direktur LSM FORMAT Pusat Kabupaten Parigi Moutong, Isram Said Lolo (ISL), memainkan peran vital sebagai mediator independen. Bersama Kepala Desa Ampibabo Utara (Fikri, S.Pi., C.P.L.A.), Ketua Posbakum (Moh. Umar M M,), dan Penyidik (Aiptu Gusti Putu H., S.H.), ISL melakukan pendekatan persuasif kepada kedua belah pihak.
pada kesempatan yang sama dan tempat yang sama ISL memberikan apresiasi tinggi dan menyampaikan pandangannya tentang pentingnya peran masyarakat sipil dalam penegakan hukum:
“Saya sangat mengapresiasi langkah bijak Kapolsek Ampibabo dan seluruh pihak yang terlibat. Ini membuktikan bahwa hukum tidak harus selalu kaku dan menghukum. Melalui pendekatan Restorative Justice, kita berhasil mengubah ‘musuh’ menjadi ‘saudara’ kembali.
Sebagai aktivis sosial, saya melihat ini sebagai kemenangan bersama. Korban mendapatkan haknya berupa pemulihan dan santunan, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk bertobat dan reintegrasi sosial tanpa stigma kriminalisasi berkepanjangan. LSM FORMAT akan terus berada di garda terdepan untuk mendampingi proses-proses seperti ini, karena kami percaya bahwa perdamaian adalah investasi termahal bagi masa depan anak-anak kita di Ampibabo.”
ISL juga menekankan bahwa keterlibatan LSM FORMAT bukan untuk menggantikan hukum, melainkan melengkapi hukum dengan sentuhan kemanusiaan:
“Hukum yang baik adalah hukum yang menyentuh hati. Ketika maaf sudah diberikan dan tanggung jawab sudah dipenuhi, memaksakan proses pengadilan justru bisa melukai rasa keadilan substantif. Kami bangga bisa menjadi jembatan dialog dalam kasus ini.”
( Umar )







