Delikfakta.com,  SULUT  – Tim Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) memasang garis Polisi barang bukti (babuk) hasil operasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut.

Babuk tersebut berupa alat berat eksavator, yang kini ditahan di halaman Mapolres Boltara.

Ormas LAKI Sulut, yang sejak awal menyoroti kegiatan tambang ilegal di wilayah Boltara,  memberikan apresiasi kepada kepolisian baik Polres Boltara, Polda Sulut, Mabes Polri dan tim satgas Penertiban kawasan hutan (PKH) yang telah menertibkan PETI. 

“Kami minta agar tidak hanya babuk yang di tahan tapi para pelaku peti juga yang ditindak sesuai aturan yang berlaku, ” pintah Ketua Ormas LAKI Sulut Firdaus Mokodompit,  Senin (25/05/2026).

Alat berat berupa eksavator yang dipasang garis Polisi

Ia juga mewanti – wanti aparat agar jangan ada lagi babuk yang hilang ketika dipasang garis Polisi. 

“Harus diproses pelaku peti jangan hanya berhenti pada penahanan alat berat berupa eksavator. Tapi pelaku atau pemodal peti harus ditelusuri untuk ditindak,” tegas Firdaus. 

Ini sudah jelas perbuatan yang merugikan negara sebab sumber daya alam dikeruk tanpa ada izin.

“Berapa banyak sumber daya alam dikelola oleh pelaku. Hasilnya hanya masuk ke kantong oknum peti tanpa ada pemasukan ke kas negara. Sudah rusak lingkungan pula,” ujar Firdaus. 

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengaku yang tangani babuk peti tersebut langsung dari Polda Sulut. (Yono).