Delikfakta.com, SULUT – Lasambu Cs sebagai tergugat kalah dalam perkara sengketa tanah seluas 5,5 hektar yang terletak di kawasan perkebunan Itungou, desa Bulawan satu, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kini, pengadilan negeri (PN) kotamobagu bersiap melaksanakan eksekusi lahan milik penggugat Rosdiana Tungkagi.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan pengadilan negeri kotamobagu dan pengadilan tinggi Manado Sulawesi Utara (Sulut), soal perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat Lasambu Cs.
Berperkara sejak tahun 2024 silam. Puncaknya perkara ini Selesai tahun 2026, dan dimenangkan penggugat hingga pada putusan MA Putusan jo. Nomor 5608 K/PDT/2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Tak hanya itu, menguatkan putusan pengadilan negeri Kotamobagu dan putusan pengadilan negeri tinggi Manado yang menghukum Lasambu Cs untuk mengosongkan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
Penggugat Rosdiana Tungkagi mengimbau kepada pihak yang masih berada di objek sengketa agar segera mengosongkan lahan, ini perintah putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
“Pekan Ini surat pemberitahuan pengosongan kepada semua pihak termasuk tergugat akan diserahkan oleh pengadilan negeri kotamobagu. Dengan kesempatan 14 hari kedepan agar dapat dikosongkan,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, dalam pelaksanaan aamaning pihak tergugat tiga kali dilayangkan surat panggilan oleh pengadilan negeri kotamobagu tapi tergugat tidak hadir. Sehingga proses pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai prosedur.
“Pekan lalu sudah dilaksanakan konstantering atau pencocokan resmi dan pemasangan plan sita di objek sengketa. Berikutnya pelaksanaan eksekusi riil,” tegas Rosdiana.
Juru sita PN Kotamobagu Burhanudin Dondo, mengatakan pihak tergugat atau siapapun pihak yang masih berada di objek sengketa penggugat agar segera mengosongkan.
“PN nanti akan layangkan surat pemberitahuan untuk pengosongan kepada tergugat dan semua pihak nanti diberi Waktu 14 hari sejak pemasangan plan sita untuk kosongkan objek sengketa milik dari pengugat Rosdiana Tungkagi, ” tuturnya.
Ia mengungkapkan, PN hanya melaksanakan putusan mahkamah agung kemudian dikuatkan dua putusan dari pengadilan negeri kotamobagu dan pengadilan negeri tinggi Manado yang dimenangkan pemohon Rosdiana Tungkagi.
Bahkan kata dia, tiga kali aamaning pihak tergugat tidak pernah hadir di PN. Jadi sesuai prosedur untuk pelaksanaan eksekusi objek sengketa sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum penggugat Rosdiana Tungkagi, Youdi Porayow SH, mengimbau pula warga yang masih menduduki lahan objek sengketa penggugat agar kiranya menghormati putusan pengadilan dan MA. Segera kosongkan lahan di objek sengketa yakni perkebunan Itungou.
“Sebelum dilakukan eksekusi riil, kiranya dapat keluar secara baik – baik,” harapnya. (Yono).







