Luwu Utara, DF.com- Tim Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang pria berinisial MUS (51), warga Lamasi Kabupaten Luwu (Walmas), yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap rekannya sendiri setelah pesta minuman keras jenis ballo. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 Wita di Dusun Rante Paccu, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 Wita tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menebas korban.
Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban berinisial ADI (43) mengalami luka serius pada bagian belakang leher akibat tebasan parang yang dilakukan oleh pelaku.
” Insiden terjadi setelah keduanya mengonsumsi minuman keras (ballo). Dari pesta miras ini, keduanya berselisih paham hingga cekcok. Pelaku lalu mengambil parang dan menebas bagian belakang leher korban,” jelas AKP Sapri kepada awak media, Kamis (4/12/2025).
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.(Red)
(@wi/Mik)







