Delikfakta.com, SULUT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Utara (DPD LAKI Sulut) Firdaus Mokodompit, mendesak Kejaksaan tinggi negeri Provinsi Sulut (Kejati) untuk mengejar tersangka inisial SA, yang telah ditetapkan DPO oleh Kejati sulut diduga kabur ke luar negeri.
“Saya minta kejati sulut kejar tersangka SA, dalam kasus korupsi pengalihan lahan eks HGU tanah negara di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan rugikan negara mencapai Rp187 miliar, ” desak Firdaus, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan sudah satu tahun setelah ditetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dimana satu tersangka mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bolmong inisial TM telah ditahan. Namun tersangka inisial SA Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement (SBC) belum juga ada tanda – tanda ditemukan keberadaan yang telah DPO satu tahun berjalan.
“Informasi tersangka SA kabur ke Singapura, harusnya ada kejelasan aparat penegak hukum (APH) terhadap keberadaan tersangka. Karena SA tau persis siapa pejabat bolmong saat itu terlibat dalam kasus mafia tanah itu,” kata Firdaus.
Ia menegaskan, penanganan kasus pengalihan tanah negara ke PT Conch, jangan berhenti di dua tersangka, harus ada pengembangan kasus. Dan yang tau siapa pejabat bolmong yang terlibat dalam masalah itu adalah tersangka inisial SA.
Bahkan info diduga ada aliran dana yang masuk ke rekening para pejabat bolmong yang terkait pada saat itu.
“Ini menarik, perlu ditelusuri oleh APH Sulut, jika ini terungkap maka cukup banyak para mantan pejabat dan masih aktif sekarang ini yang terlibat dalam kasus mafia tanah rugikan negara ratusan miliar itu,” ungkap Firdaus.
Untuk itu, mengungkap keterlibatan para pejabat saat itu harus ada tersangka SA karena dia yang paling tau atau aktor utama dalam masalah lahan eks HGU puskud di Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang, Bolmong.
“SA ini paling mengetahui keterlibatan oknum pejabat bolmong saat itu. ada ratusan juta yang mengalir ke beberapa rekening oknum pejabat pada masa itu,” imbuh Firdaus.
Sementara itu, dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang dijabat Eri Yudianto, S.H., M.H. Dalam keadaan aktif tapi belum merespon sampai berita ini tayang. (Yono).







