Delikfakta.com, SULUT – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit II Bolsel Boltim Dinas Kehutanan daerah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang berlangsung di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Mobungayom, desa Matandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kepala Unit II Bolsel-Boltim Ahmad Djunaedi membenarkan penghentian aktivitas peti tersebut. Kata dia, penemuan kegiatan tambang ilegal itu saat tim Patroli KPH lakukan Patroli pengamanan Hutan dan menemukan adanya kegiatan ilegal di kawasan itu. Di lokasi Peti itu, ada para penambang dan kesempatan itu KPH memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghentikan segala aktivitas peti.
“Petugas menemukan satu alat berat berupa eksavator dan lubang rendaman material emas, serta beberapa alat bukti yang telah didata tim KPH,” ungkapnya lalu.
Tak hanya itu, petugas KPH melakukan pendataan terhadap identitas pelaku dan pemasangan papan larangan aktivitas peti di kawasan hutan Mobungayom.
“Penghentian aktivitas peti itu dilakukan pada tanggal 11-13 Agustus beberapa hari yang lalu oleh petugas KPH dilapangan,” tandas Djunaedi.
Aktivitas Peti Mobungayom Sebelumnya Dihentikan Gakkum
Diketahui, Sebelumnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas Peti yang sedang berlangsung di kawasan HPT Mobungayom, Kabupaten Bolsel Sulawesi Utara.
Dalam operasi itu Petugas menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.
Bahkan Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan Peti sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar. (Yono/*).







