Delikfakta.com.Donggala — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala meluncurkan presensi digital Simpegnas sebagai terobosan baru dalam mengontrol kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi berbagai persoalan absensi yang selama ini kerap menimbulkan polemik, terutama terkait rekapitulasi kehadiran yang menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan (TP).
Kepala BKPSDM Donggala, Isngadi, mengungkapkan bahwa sistem absensi manual dinilai tidak lagi objektif karena membuka celah manipulasi data. Kondisi tersebut kerap memicu rasa ketidakadilan di kalangan ASN lintas OPD, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
“Banyak terjadi persoalan, orangnya tidak hadir tetapi absensinya penuh. Ini menimbulkan kegaduhan dan rasa tidak adil di OPD. Oleh karena itu, atas perintah kepala daerah melalui Pak Sekda Dr. H. Rustam Efendi, kami mencari solusi presensi yang benar-benar bisa mengontrol kehadiran ASN,” ujar Isngadi, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan konsultasi ke BAKN untuk mendapatkan arahan terkait penerapan sistem presensi digital yang dapat menjangkau ASN hingga ke kecamatan, sekolah, puskesmas, dan desa. Setelah melalui tahap uji coba di lingkungan BKD, sistem tersebut kemudian dilaporkan kepada Sekda dan Bupati Donggala dan mendapat respons positif.
“Sejak 5 Januari 2026, saya instruksikan tidak ada lagi absen manual. Semua harus menggunakan presensi digital karena selama ini banyak celah yang tidak bisa kita kontrol,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM menerbitkan surat edaran kepada seluruh OPD, kecamatan, puskesmas, dan sekolah agar masing-masing menunjuk admin instansi. Para admin tersebut kemudian mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di BKPSDM terkait registrasi akun dan penentuan titik koordinat lokasi kerja, sehingga absensi hanya dapat dilakukan di tempat tugas masing-masing.
Presensi Simpegnas memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya sistem rekapitulasi otomatis setiap bulan, fitur izin, sakit, dan cuti yang terintegrasi dalam aplikasi ASN Digital, serta absensi berbasis waktu yang ketat. Absensi dilakukan tiga kali sehari, yakni pagi pukul 08.00–09.00 WITA, siang pukul 12.00–13.00 WITA, dan sore mulai pukul 16.00 hingga malam hari.
“Kalau terlambat dari jam yang ditentukan, otomatis dianggap tidak hadir. Tidak ada lagi saling mengabsen atau titip absen,” jelas Isngadi.
Ia menambahkan, penerapan presensi Simpegnas membawa perubahan signifikan terhadap kedisiplinan ASN di seluruh OPD, termasuk guru, tenaga puskesmas, dan pegawai kecamatan. Bahkan, sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah seperti Banggai Laut dan Tolitoli disebut tertarik mempelajari sistem tersebut.
“Daerah lain ada yang menggunakan presensi berbayar, sementara di Donggala ini gratis dan terkoneksi langsung dengan sistem kepegawaian. Ini kemajuan luar biasa dalam penegakan disiplin ASN,” pungkasnya.
Dengan sistem presensi berbasis koordinat ini, BKPSDM memastikan kehadiran ASN dapat dipantau secara objektif, transparan, dan terukur, sekaligus menutup ruang praktik manipulasi data absensi.
(Admin).







