Delikfakta.com.Donggala – Masyarakat Kota Donggala mendesak agar operasional pelayanan angkutan penumpang Kapal PT PELNI dikembalikan ke Pelabuhan Donggala. Desakan tersebut disampaikan melalui Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit sebagai respons kritis atas perubahan kebijakan operasional Kapal PELNI di wilayah Sulawesi Tengah.

Juru bicara Aliansi, Rofandi, menegaskan bahwa inti tuntutan masyarakat adalah pengaktifan kembali Pelabuhan Donggala sebagai titik singgah utama kapal penumpang, sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Hal tersebut secara tegas tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) Nomor 612 Tahun 2025 yang menetapkan Pelabuhan Donggala sebagai salah satu pelabuhan singgah resmi kapal PELNI.

Menurut Aliansi, pemindahan atau peniadaan operasional kapal penumpang di Pelabuhan Donggala tanpa alasan yang jelas dan kuat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap ketetapan hukum yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Secara historis, Donggala dikenal sebagai kota pelabuhan utama di Sulawesi Tengah. Masyarakat menilai fasilitas pelabuhan yang telah direvitalisasi pascabencana seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pelayanan publik, bukan justru dibiarkan tidak berfungsi optimal.

Atas dasar tersebut, Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

Mendesak PT PELNI dan otoritas pelabuhan untuk segera mengembalikan Pelabuhan Donggala ke dalam trayek reguler kapal penumpang.

Meminta penjelasan terbuka terkait alasan teknis maupun kebijakan yang menyebabkan kapal PELNI tidak lagi bersandar di Pelabuhan Donggala sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Mendesak Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas dalam mengimplementasikan Surat Keputusan yang telah berlaku.

Aliansi menegaskan bahwa pengembalian operasional Kapal PELNI di Pelabuhan Donggala merupakan bagian penting dari upaya pemulihan fungsi strategis pelabuhan serta peningkatan akses transportasi laut bagi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Donggala.

Hingga berita dipublikasikan, pihak media ini belum dapat terhubung dengan pihak PELNI Palu menanggapi tuntutan yang disuarakan Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit. (**)