Delikfakta.com, Bolmong – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Tanah Lahir (Lsm Garputala) Bolaang Mongondow (Bolmong) melaporkan dugaan kegiatan tambang Galian C ilegal yang beroperasi di Kilo 2 desa Pinogaluman Timur, Kecamatan Lolak.
Lsm Garputala yang dipimpin Adriadi Paputungan, mengadukan kegiatan ilegal itu di Polres Bolmong, Selasa (10/3/2026).
“Iya kami telah melaporkan ke Polres Bolmong setelah lalu kami menemukan dilokasi tersebut adanya kegiatan operasi Tambang Galian C Ilegal, ” katanya.
Ia berkata, tambang Galian C ilegal itu diduga dilakukan oleh PT Marga. Bahkan berapa kali ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup Bolmong tapi tidak digubris.
“Memang info sudah tidak beroperasi namun mereka sudah cukup lama mengeruk material. Jadi adanya kegiatan sebelumnya itu, kami melaporkan ke polisi sebab ada dampak kerusakan lingkungannya,” ungkap Adri.
Adri pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan. Tak hanya itu, ada beberapa titik yang diduga PT Marga melakukan operasi Tambang Ilegal.
“Kami akan telusuri karena sudah ada laporan juga dari masyarakat setempat, untuk lokasi Kilo 2 desa Pinogaluman Timur sudah dilaporkan ke polres Bolmong, ” tutur Adri.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Stevanus Mentu SIP belum memberikan tanggapan. (Har).







