Delikfakta.com,  Bolmong – Setelah menerima laporan dari masyarakat,  terkait adanya kegiatan tambang Galian C ilegal di desa Bumbung, Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong). Menindak lanjuti laporan itu, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong turun langsung ke lokasi kegiatan penambangan Galian C ilegal di desa setempat, Senin (6/4/2026).

Kepala DLH Bolmong Aldi Pudul,  membenarkan adanya kegiatan ilegal tambang Galian C di Desa Bumbung.

“Tim saya sudah turun dan hasil verifikasi dilapangan terdapat 1 unit excavator dan 1 unit mobil dump truk kegiatan tersebut tidak ada izin,” katanya.

Ia menegaskan lokasi tambang ilegal yang di beroperasikan PT Marga, sudah disampaikan dan terhitung mulai hari ini dihentikan semua aktivitas tambangnya.

“Jadi disampaikan ke pemilik lahan dan kepihak PT Marga untuk dihentikan pengambilan materialnya karena tidak berizin,” ungkap Aldi.

Sementara itu,  Pemerhati lingkungan Julkifly Paputungan mengungkapkan sesuai informasi dari masyarakat sampai dengan saat ini PT Marga masih lakukan kegiatan penambangan ilegal.

“Mereka masih beroperasi saat ini PT Marga memang kebal hukum karena diduga ada bekingan dari aparat penegak hukum (APH), “sentilnya.

Ia pun meminta APH untuk menutup kegiatan tambang ilegal tersebut karena sudah jelas ilegal, sesuai pernyataan resmi dari Pemerintah. 

“Saya akan lapor secara resmi pekan ini,  karena ada beberapa lokasi juga terkait kegiatan tambang ilegal PT Marga sudah dimeja kapolres,” tandas Julkifly.  (Tim).