Delikfakta.com.Parigi Moutong, 18 Mei 2026 — Dugaan tindakan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) oleh seorang Billing Management (Bilman) di Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Parigi Moutong memicu polemik serius setelah seorang konsumen listrik di Kecamatan Ampibabo dikenai sanksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) hingga Rp17 juta.
Peristiwa ini menimpa Karim, pelaku usaha mikro yang berdomisili di Dusun II Desa Ampibabo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ia ditetapkan sebagai pelanggar P2TL dengan kategori pelanggaran yang dianggap mempengaruhi batas daya listrik.
Kejadian bermula ketika Miniature Circuit Breaker (MCB) milik Karim mengalami gangguan pada pagi hari. Dalam kondisi panik, Karim mencari bantuan melalui tetangganya, Usman, yang kemudian memberikan nomor kontak seorang petugas PLN bernama Urpin, yang diketahui bertugas sebagai Bilman di ULP PLN Parigi.
Setelah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, Urpin disebut langsung datang ke lokasi dan menangani KWH meter milik pelanggan. Karena toko perlengkapan listrik belum buka, Urpin diduga melakukan penyambungan arus listrik secara langsung tanpa menggunakan MCB sementara waktu.
Ia juga berjanji akan kembali memasang MCB setelah toko buka dan perlengkapan tersedia.
Namun, menurut pengakuan Karim, janji tersebut tak kunjung dipenuhi hingga lebih dari sepekan.
Merasa khawatir terhadap potensi bahaya keselamatan jiwa serta risiko kerusakan perangkat elektronik akibat instalasi tanpa pengaman, Karim akhirnya menghubungi layanan pengaduan PLN 123. Akan tetapi, pada hari yang sama justru datang tim teknis ULP PLN bersama aparat kepolisian yang kemudian menetapkan dirinya sebagai pelanggar P2TL.
Akibat penetapan tersebut, Karim dikenakan sanksi pembayaran sebesar Rp17 juta yang diwajibkan dicicil selama 13 bulan dengan uang muka Rp5 juta.
Di sisi lain, pada 15 Mei 2026, Urpin disebut memberikan pengakuan langsung di kediaman Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Ampibabo Utara.
Dalam pengakuannya, ia menyatakan bahwa penyambungan listrik tanpa MCB dilakukan olehnya atas nama pelanggan Hamidu, nama yang tercatat dalam rekening listrik milik Karim.
“Pak, benar saya yang menyambung langsung tanpa MCB karena saat itu toko belum buka. Saya berniat menunggu toko buka untuk membeli dan memasangnya. Tapi tiba-tiba saya ditugaskan membuat laporan dan turun ke lapangan sehingga saya lupa. Penetapan P2TL itu selisihnya kurang dari satu minggu,” ujar Urpin.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur kerja internal, pengawasan petugas lapangan, hingga mekanisme penetapan pelanggaran P2TL terhadap pelanggan.
Sementara itu, Manajer ULP PLN Parigi Moutong, A. Bagus Panuntun, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 18 Mei 2026, meminta agar konsumen segera mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan penetapan P2TL.
Menurutnya, dalam surat keberatan tersebut perlu dicantumkan kronologi lengkap kejadian, termasuk fakta bahwa tindakan penyambungan dilakukan oleh petugas yang diduga bekerja di luar tupoksi.
“Tolong sampaikan ke konsumen agar segera mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan penetapan P2TL ke ULP PLN Parigi. Nanti kami teruskan ke Unit Induk Distribusi (UID), insyaallah akan ada solusi terbaik dan keadilan bisa tercapai,” ujar Bagus.
Dugaan Aturan dan Prosedur yang Berpotensi Dilanggar
Kasus ini memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap regulasi perlindungan konsumen maupun standar operasional pelayanan ketenagalistrikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa hak konsumen yang diduga tidak terpenuhi, antara lain:
* Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan jasa listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 4;
Hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur;
* Hak untuk diperlakukan secara benar dan tidak merugikan;
* Hak memperoleh ganti rugi apabila jasa yang diterima menimbulkan kerugian.
Selain itu, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan pelayanan secara benar dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan atau kelalaian petugas.
Sementara dalam Pasal 19 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan jasa yang diberikan, termasuk jika kerugian itu timbul dari kesalahan petugas.
Di sisi lain, tindakan penyambungan arus listrik tanpa MCB juga diduga bertentangan dengan prinsip Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena instalasi tanpa alat pengaman berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan lingkungan sekitar.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat karena dinilai menyangkut kepastian hukum, profesionalitas pelayanan publik, serta perlindungan hak-hak konsumen dalam sektor ketenagalistrikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak konsumen disebut tengah mempersiapkan surat keberatan resmi untuk diajukan ke manajemen PLN.
(Umar).







