Delikfakta.com,  SULUT  — Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diseriusi Polres Boltim. Hal ini dibuktikan,  dalam waktu dekat polisi akan memanggil inisial KN yang diduga sebagai pemodal dalam kasus PETI Mintu Boltim.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan,  membenarkan adanya rencana pemanggilan terhadap inisial KN.

“Iya akan kita panggil,” tegasnya, saat dikonfirmasi media ini Senin, (13/7/2026).

Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan penyidik akan menggali keterangan berupa klarifikasi, kemudian lidik baru sidik. 

“Jadi mau naik Sidik kita harus gelar 3 kali untuk memastikan unsur – unsurnya,” terang Kapolres. 

Ketua LSM Garputala Adriadi Paputungan menegaskan, penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh berhenti pada penertiban lokasi atau penyitaan sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aparat juga diharapkan mampu menelusuri alur pendanaan, kepemilikan alat, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Kalau memang ada nama yang berkembang di masyarakat yang terduga inisial KN, tentu harus diklarifikasi melalui pemeriksaan. Dengan begitu semuanya menjadi terang. Jika tidak terbukti, nama yang bersangkutan juga dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Adri.

Sebelumnya, Tim Resmob bersama Unit Tipidter Polres Boltim menutup lokasi PETI di kawasan perkebunan Mintu. Dalam operasi tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tetapi menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas, termasuk dua unit dump truck dan sebuah bak pengolahan yang masih dalam tahap pembangunan. (Yono).