Delikfakta.com.Buol – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buol. Seorang pria berinisial MR (39), warga Kota Palu yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba yang digelar pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bokat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Buol yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S.IP, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MR di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, sekitar pukul 02.30 WITA.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, terduga pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat penyimpanan barang bukti narkotika. Tim selanjutnya bergerak menuju kawasan Jembatan Buol di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, untuk melakukan pencarian.

Dari hasil pencarian tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah botol bekas air mineral dan diletakkan di pinggir jalan sekitar Jembatan Buol.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,90 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah botol bekas air mineral yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda FCX warna hitam tanpa pelat nomor kendaraan.

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S.IP, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku peredaran narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Ridwan.

Ia menambahkan bahwa MR bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Buol Iptu Budi Waskito menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Petugas dari Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan pelaku dan mengamankan barang bukti, kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Buol untuk menjalani proses hukum,” terang Iptu Budi.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buol.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mulai dari lingkungan keluarga, tetangga, perangkat desa maupun kelurahan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Buol dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Buol.

(Red).