Delikfakta.com.Palu, 23 Februari 2026 — Upaya memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah menggelar penyuluhan hukum yang menyasar pemerintah desa, paralegal, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring sebagai langkah strategis memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke tingkat desa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi di Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Sofyan, yang menegaskan bahwa penyuluhan hukum memiliki peran krusial dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu hukum, khususnya terkait perlindungan PMI.

Ia menekankan bahwa kepala desa, penggerak Posbankum, paralegal, serta advokat merupakan garda terdepan dalam memastikan perlindungan warga yang hendak bekerja ke luar negeri.

“Peran desa sangat strategis dalam mencegah praktik penempatan PMI secara non-prosedural. Oleh karena itu, sinergi semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif,” ujar Sofyan.

Sementara itu, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, selaku narasumber utama, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia menyoroti pentingnya intensifikasi sosialisasi hingga ke tingkat desa, mengingat desa merupakan titik awal proses migrasi tenaga kerja yang rentan terhadap praktik ilegal.

Dalam pemaparannya, Mustaqim menjelaskan mengenai kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) beserta tata kelola pelindungan PMI yang kini semakin diperkuat.

Perubahan istilah dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebut sebagai bagian dari perubahan paradigma, dari sekadar penempatan tenaga kerja menjadi perlindungan menyeluruh berbasis hak.

Ia juga menguraikan tiga tahapan utama perlindungan PMI, yakni sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Ketiga tahapan ini menjadi fondasi dalam memastikan setiap PMI mendapatkan hak-haknya secara utuh, termasuk perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi.

Secara regulasi, perlindungan PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menegaskan jaminan perlindungan sejak pra-penempatan hingga purna kerja, termasuk dalam Pasal 31 yang mengatur perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum bagi PMI.

Lebih lanjut, BP3MI juga memaparkan berbagai skema penempatan resmi PMI, seperti Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), hingga skema mandiri seperti Specified Skilled Worker (SSW).

Dalam konteks kesiapan calon pekerja migran, diperkenalkan pula konsep “5 Siap”, yakni siap dokumen, kompetensi, bahasa, mental, dan fisik.

Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ciri-ciri rekrutmen ilegal, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat desa. Peran Posbankum ditegaskan sebagai instrumen penting dalam memberikan akses bantuan hukum bagi calon PMI, PMI aktif, maupun keluarganya.

Menutup kegiatan, Mustaqim kembali menegaskan bahwa penguatan literasi hukum di tingkat desa merupakan langkah strategis dan mendesak dalam memutus rantai praktik ilegal serta memastikan setiap warga yang bekerja ke luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak, aman, dan bermartabat.

(Umar).