Delikfakta.com, SULUT – Perjalanan sengketa lahan seluas 5,5 hektar di desa Bulawan satu, Kecamatan Kotabunan,  Bolaang Mongondow timur (Boltim) akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum hingga mahkamah Agung republik indonesia dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), pengadilan negeri kotamobagu melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa yang dimenangkan penggugat atas nama Rosdiana Tungkagi,  Kamis (22/10/2026).

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung pengamanan aparat kepolisian dan TNI serta melibatkan pemerintah desa setempat.

Meski sejumlah termohon berada dilokasi objek proses eksekusi  mulai pembacaan putusan dari juru sita pengadilan negeri Kotamobagu berlangsung sengit namun pemasangan plan sita tetap dilakukan meski ada insiden terjadi pada pemasangan plan sita  titik ke tiga.

Juru sita Burhanudin Dondo  Pengadilan Negeri Kotamobagu mengatakan hari ini adalah untuk melakukan pencocokan resmi antara objek sengketa di lapangan, dengan data yang ada diputusan mahkamah agung yang dimenangkan penggugat Rosdiana Tungkagi. 

Kata Burhan, hari ini juga dilakukan pemasangan plan sita di beberapa titik yang sudah di cocokan dilapangan, selanjutnya pihak yang berada di lokasi perkebunan Itungou diberikan kesempatan 14 hari untuk keluar dari lahan yang dimenangkan penggugat Rosdiana Tungkagi.

“Nanti masih ada tahapan berikut yakni eksekusi riil. Dalam pelaksanaannya kami akan melibatkan semua pihak termasuk pengamanan baik Polri dan TNI,” katanya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada warga yang masih berada di lahan penggugat Rosdiana Tungkagi,  untuk dapat segera keluar secara baik – baik. Sebab tanah tersebut resmi dimenangkan RosdianaTungkagi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Youdi Porayow SH mengimbau kepada warga yang masih berkegiatan dilahan penggugat Rosdiana Tungkagi,  untuk dapat menghargai putusan pengadilan dan mahkamah Agung.

“Saya harapkan sebelum eksekusi riil, warga yang masih menduduki objek yang dimenangkan Rosdiana Tungkagi,  agar dapat segera keluar secara baik – baik,” tandasnya turut didampingi Ketua ormas Laki Sulut Firdaus Mokodompit.

Diketahui, objek sengketa yang dimenangkan penggugat Rosdiana Tungkagi melalui  tiga putusan yakni Putusan jo. Nomor 36/PDT.G/202V4/PN Kotamobagu, Putusan jo. nomor 169/PDT/2024/PT Manado, Putusan jo. Nomor 5608 K/PDT/2025 Mahkamah Agung RI. (Yono).