Delikfakta.com, SULUT – Kepolisian menetapkan terduga pelaku pengancaman warga Kotobangon, Kotamobagu sebagai tersangka.
Kapolsek Kotabunan kabupaten Bolaang Mongondow timur (Boltim) AKP Tezza Arbie, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.
“Ada satu pelaku yang kini kami tetapkan sebagai tersangka pengancaman. Pelaku itu inisial SL alias Usu (61) tahun warga Kotabunan, ” kata Tezza, Senin (24/8/2026).
Sesuai dengan hasil gelar perkara, katanya, pelaku ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 448 ayat 1 huruf a tentang tindak pidana pemaksaan orang lain secara melawan hukum memakai kekerasan atau ancaman kekerasan yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
“Iya sudah ditetapkan tersangka, untuk pelimpahan di Kejaksaan sementara berproses, ” ungkap Tezza.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa pada beberapa pekan lalu korban Rosdiana Tungkagi, melaporkan Usu ke Polsek Kotabunan. Rosdiana meninjau lahan sengketa di perkebunan tungou desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, yang dimenangkan korban Rosdiana Tungkagi, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dari Mahkamah Agung. Tapi sayangnya, setibanya di lokasi korban dihadang pelaku dengan mengancam dan mengintimidasi korban dengan melempar batu ke arah korban. Meski sempat dilerai saudara korban Latip Tungkagi, namun tak digubris pelaku.
Laki Sulut Minta Pelimpahan tersangka jangan diperlambat
Sementara itu, Ketua DPD Laki Sulut Firdaus Mokodompit, mendesak kepada penyidik agar secepatnya tersangka dilimpahkan Kejaksaan.
“Jangan sengaja penyidik memperlambat kasus ini jika sudah tersangka tidak perlu lagi mengulur waktu,” tegas Firdaus. (Yono).







