Andi Ruly Membantah Terbitkan SPK, Kegiatan Di Hotel Pink

Palu-Delikfakta. Com. Baru-baru ini beredar HOAX  Lagi,Dengan ini disampaikan Kepada seluruh pihak bahwa dokumen/desain terkait pekerjaan penyediaan kamar dan room meeting di Hotel Pink yang mencantumkan nama Dedy Hermawan, ST selaku Pihak ke satu, Fina Ariyani selaku pihak kedua, serta Dr, Andi Dulu Djanggola, SE, M, SI, yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Tengah, adanya penipuan dan pemalsuan Dokumen. 25/03/2026.

Segala bentuk Infomasi, Permintaan, maupun transaksi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang disebutkan.

Untuk itu, dihimbau agar tidak menindaklanjuti tidak memberikan data pribadi serta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apapun berdasarkan dokumen tersebut, serta senantiasa melakukan verifikasi melalui jalur resmi instansi terkait.

Andi Ruly juga menambahkan bahwa SPK ini awalnya dikirim dari pemilik Hotel Pink Yang berada di kabupaten Touna, Menanyakan bagaimana terkait kegiatan ini melalui staf kantor.

Sehingga saya menyampaikan bahwa Ciksada tidak pernah menerbitkan SPK seperti ini dan tidak ada nama PPTK Dedy Hermawan di kantor Cikasda, Sehingga ini yang dipastikan HOAX dan pemalsuan dokumen dan tidak pernah menerbitkan SPK .

Modus begini ini, Langsung bisa di simpulkan kalau ada oknum  yang mau merugikan Hotel Pink dan juga Cikasda. Untungnya Hotel pink langsung mengkonfirmasi ke Ciksada bagaimana dengan kegiatan ini jadi segera langsung kita rilis tidak pernah adanya kegiatan seperti itu dan SPK yang diterbitkan.

Terkait Nama Dedy Hermawan selaku PPTK Ciksda telah di evaluasi dan tidak adanya nama itu dikantor Cikasda. Andi Ruly menghimbau bahwa tahun ini Cikasda tidak pernah melakukan kegiatan di hotel Pink dan tidak pernah menerbitkan SPK seperti itu HOAX dan itu penipuan. (AD)