Pinrang, DF.com – Kasus dugaan pencurian gabah serta penyerobotan sawah milik Rusni sekeluarga hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski laporan sudah masuk lebih dari dua tahun lalu. Sawah bersertifikat milik keluarga Rusni itu disebut telah dikuasai pihak lain sejak lama, tanpa ada kepastian hukum bagi korban.
Pada Senin, 1 Desember 2025, Rusni bersama keluarganya kembali mendatangi ruang Reskrim Polres Pinrang untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Namun berdasarkan informasi yang diterima, penyidik utama yang menangani perkara tersebut, Faisal, tengah mengikuti Pendidikan Perwira. Sementara Kanit Serse Ipda Syahril saat itu berada di Makassar.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh Media Nasional Kosongsatu, Kanit Serse Ipda Syahril menjelaskan bahwa dua orang berinisial La Coppo dan Lasebbi, yang diduga sebagai pihak yang menguasai sawah milik Rusni, telah dipanggil untuk diperiksa. Pihaknya juga telah meminta agar kedua terlapor menghentikan aktivitas pengolahan di lahan tersebut.
“Kami juga telah mengupayakan untuk meminta keterangan Lisda, saksi yang berdomisili di Kabupaten Polman,” ujar Ipda Syahril melalui sambungan telepon.
Meski dua saksi atas dugaan penyerobotan telah diperiksa, berkas perkara disebut belum juga dilimpahkan ke Satuan Samapta. Kondisi ini membuat proses hukum berjalan sangat lambat.
“Sampai sekarang berkasnya belum masuk, padahal kasus lain sudah,” ungkap Aiptu Dermawansyah, Ba Sat Samapta Polres Pinrang, saat dikonfirmasi. Ia mengakui proses penanganan kasus ini sudah sangat lama dan belum ada kejelasan.
Santi, adik korban Rusni, mengungkapkan bahwa pihak keluarga berulang kali mencoba meminta perkembangan kasus kepada penyidik Faisal. Namun jawaban yang diterima tidak memberikan kejelasan.
“Waktu ditanya melalui HP, penyidik hanya mengatakan: ‘silakan tanyakan ke Kanit Serse’. Kami bingung, karena sepertinya saling lempar tanggung jawab,” jelas Santi.
Masyarakat sekitar juga mempertanyakan mengapa laporan yang sudah berlangsung lama ini belum menunjukkan hasil. Beredar informasi bahwa para terlapor disebut-sebut memiliki pengaruh kuat, sehingga muncul dugaan masyarakat mengenai keberanian mereka menguasai lahan tanpa izin.
Rusni dan keluarga berharap Polres Pinrang memberikan kepastian hukum atas laporan yang sudah mereka tempuh sesuai prosedur. Mereka menilai lambannya proses ini sangat merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada hasil pertanian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pinrang terkait langkah lanjutan atas kasus yang telah mengendap lebih dari dua tahun tersebut.(Red)







