Delikfakta.com, SULUT – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) lokasi desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menarik perhatian publik.
Jadi sorotan publik adalah pemilik alat berat atau pemodal peti tidak turut di proses hukum.
Sebelumnya tahun 2025, penyidik polres Bolmong meminta keterangan seperti pemilik alat berupa eksavator inisial RD sekaligus pemodal peti. Selanjutnya, pemilik lahan inisial HP, Operator alat berat inisial Y dan saksi yang ditemukan di TKP pada saat pertambangan berlangsung inisial MP.
Menariknya, yang dinyatakan tersangka hanya inisial HP pemilik lahan. Sementara RD yang diduga pemilik eksavator atau pemodal peti tak tersentuh hukum.
Lsm Gerakan Peduli Tanah Lahir Sulawesi Utara (Garputala Sulut) mendesak agar siapa pun yang terlibat dalam peti tersebut harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Terduga RD seharusnya diproses hukum juga jangan hanya HP sebab keduanya merusak lingkungan dan rugikan negara. Aparat penegak hukum (APH) jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum,” pintahnya.
Kasus PETI di Desa Totabuan ini, dalam proses pelimpahan. Penyidik menyerahkan tersangka inisial HP dan barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator Kobelco SK200.
“Kami Sayangkan inisial RD terduga pemilik eksavator tidak turut dalam pelimpahan tersangka di Kejaksaan. Ini menjadi tanda tanya publik, jangan – jangan ada bekingan kuat dari APH sehingga RD tidak tersentuh hukum,” ungkap Adriadi.
Adriadi menjelaskan, Polres Bolmong bersama dinas lingkungan hidup sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi PETI Desa Totabuan tahun 2025 lalu. Saat itu, dilokasi petugas menemukan, alat berat berupa exsavator Kobelco SK200 diduga milik inisial RD, alat pemisah batuan dengan emas screen, alat bakaran emas dan 2 alkon.
Namun sayangnya, setelah begitu panjang perjalanan kasus tersebut, hanya inisial HP yang diproses hukum, sementara terduga inisial RD bebas dari hukum.
Tersangka HP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan di Polres Bolmong, tersangka beserta barang bukti kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Yono).







