Delikfakta.com.|TOLI-TOLI – Proyek pembangunan pagar Kantor Desa Malambigu, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dipertanyakan. Pasalnya, pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi proyek disebut sebagai pembangunan pagar kantor desa, namun berdasarkan penelusuran di lapangan, hingga 2026 yang terlihat baru berupa pondasi dengan panjang sekitar 16 meter.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan informasi yang tercantum pada papan proyek, khususnya terkait volume maupun realisasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, pekerjaan tersebut tercatat menggunakan anggaran tahun 2025. Namun, hingga dilakukan pengecekan kembali pada 2026, belum terlihat bangunan pagar sebagaimana yang tercantum dalam keterangan proyek.

Selain proyek pembangunan pagar, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malambigu juga menjadi sorotan masyarakat.

Dalam penelusuran di lapangan, awak media memperoleh informasi dari seorang sopir yang mengangkut material pasir menggunakan kendaraan operasional desa. Sopir tersebut menyebut dirinya mengangkut pasir sebanyak lima kali menggunakan kendaraan berukuran kecil.

Sopir juga mengaku diminta menandatangani sebuah dokumen setelah proses pemuatan material selesai. Namun, menurut keterangannya, ia tidak mengetahui secara pasti isi dokumen yang ditandatanganinya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan kapal BUMDes yang berdasarkan penelusuran awak media disebut dalam kondisi rusak dan tidak lagi memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Sejumlah warga juga mempertanyakan penggunaan anggaran BUMDes yang disebut telah dicairkan beberapa kali, tetapi dinilai belum terlihat hasil atau manfaatnya secara nyata bagi masyarakat Desa Malambigu.

Selain kapal, kendaraan BUMDes berupa mobil Bundes juga menjadi sorotan. Kendaraan tersebut disebut masih beroperasi mengangkut muatan, bahkan hingga ke luar wilayah Kabupaten Tolitoli. Namun, muncul dugaan bahwa pengelolaan maupun penyewaan kendaraan tersebut tidak dilakukan secara transparan dan diduga dikendalikan oleh pihak tertentu.

Tak hanya itu, penggunaan kendaraan operasional yang diperuntukkan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dipertanyakan. Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan kendaraan tersebut diduga lebih sering digunakan oleh pihak pemerintah desa daripada diserahkan untuk mendukung kegiatan BPD.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan aset desa, penggunaan anggaran BUMDes, serta pemanfaatan kendaraan operasional desa.

Atas berbagai temuan dan informasi tersebut, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Desa Malambigu, pengelola BUMDes, BPD, serta pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diketahui secara terang dan berimbang, termasuk memastikan apakah pelaksanaan proyek pembangunan pagar kantor desa telah sesuai dengan perencanaan, anggaran, volume pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.

Liputan: Hasan Basri