Delikfakta.com|Tolitoli – Pembangunan Kantor Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Diule, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, menuai sorotan dari masyarakat. 

Pasalnya, lokasi yang digunakan untuk pembangunan tersebut diduga merupakan lahan milik salah seorang warga, bukan aset resmi milik desa.

Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status lahan tersebut karena hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait bukti kepemilikan maupun proses pelepasan lahan kepada Pemerintah Desa Diule.

Meski demikian, Kepala Desa Diule tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan kantor koperasi di lokasi dimaksud.

Babinsa TNI Koramil 1305/02 Tolitoli Utara, Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (21/1/2026), menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah berjenjang. 

Menurutnya, arahan datang dari pemerintah daerah, pihak kecamatan, kepala desa, hingga atasannya di lingkungan TNI.

“Ini perintah untuk dilanjutkan, baik dari pemerintah daerah, kecamatan, kepala desa, maupun dari atasan kami. Kepala Dinas Koperasi juga sudah meninjau lokasi dan telah melaporkan kepada Bupati Tolitoli, baik secara lisan maupun tertulis. Begitu pula Dandim Buol-Tolitoli sudah mengonfirmasi kegiatan ini kepada pimpinan daerah,” ujar Sanusi.

Ia menambahkan, pihak camat dan kepala desa juga telah melaporkan perihal pembangunan tersebut kepada Bupati Tolitoli. 

“Dari Pak Camat dan Pak Kades sudah dilaporkan ke Pak Bupati, dan semua keterangannya sudah dijelaskan,” tukasnya.

Sementara itu, seorang warga Desa Diule bernama Mayani mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih berukuran sekitar 15 x 25 meter merupakan tanah pemberian dari orang tuanya. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait rencana pembangunan koperasi tersebut.

“Tidak ada, Pak,” ujar Mayani saat ditanya apakah dirinya dilibatkan dalam musyawarah desa. 

Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan telah berjalan. “Lokasi sudah dibangunkan, sudah proses penggalian,” ungkapnya.

Mayani menjelaskan bahwa sebelumnya Kepala Desa Diule sempat menyampaikan rencana pembangunan gedung koperasi di area pasar. Namun, kenyataannya pembangunan justru dilakukan di atas lahannya tanpa adanya kesepakatan atau ganti rugi.

“Waktu dia (kepala desa) di Manado, katanya kalau bisa bangun di pasar. Ternyata sekarang sudah di lokasi saya. Sekarang mereka tidak mau ganti rugi, hanya mau ambil begitu saja,” keluhnya.

Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan Babinsa setempat, aparat TNI tersebut hanya menjalankan perintah dari atasan. 

Hingga kini, menurut Mayani, belum ada itikad baik dari Pemerintah Desa Diule untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui mekanisme ganti rugi.

Terpisah, Kepala Desa Diule, Zainudin Is Kamahun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/1), menyampaikan bahwa proses terkait lahan tersebut diketahui oleh pemilik lahan dan Babinsa.

“Itu ibu sudah urus ke kabupaten, hasilnya yang tahu itu ibu dan Babinsa,” tulis Zainudin singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik status lahan pembangunan Kantor Kopdes Merah Putih di Desa Diule masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan belum mendapatkan kejelasan resmi dari pihak terkait. (Alusiswanto)