Delikfakta.com, SULUT – Pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aset hasil tambang ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dapat diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjadi perhatian. Di tengah penegasan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garputala mendesak PPATK menelusuri asal-usul harta kekayaan anggota legislatif (Aleg) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe.
Desakan itu muncul setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahman Salehe menunjukkan nilai kekayaan bersih mencapai Rp18,84 miliar. Garputala menilai besarnya nilai aset yang dilaporkan layak mendapat penelusuran guna memastikan seluruh kekayaan berasal dari sumber yang sah.
Ketua LSM Garputala, Adriadi Paputungan, mengatakan langkah tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap seseorang, melainkan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara negara.
“Kalau seluruh harta itu memang diperoleh dari usaha yang sah, penelusuran justru akan memberikan kepastian dan menghilangkan spekulasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Kata dia, jika terbukti Rahman Salehe yang juga Aleg sebagai pemodal PETI maka berpotensi dijerat TPPU, sebab dia sebagai pejabat daerah.
“Jadi pejabat yang terlibat dalam kasus kegiatan ilegal dapat dijerat dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Adriadi.
Berdasarkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada Juni 2026, Rahman Salehe melaporkan total harta sebesar Rp19.497.107.500. Setelah dikurangi utang Rp650 juta, kekayaan bersihnya tercatat Rp18.847.107.500.
Laporan tersebut mencatat aset tanah dan bangunan senilai Rp14,88 miliar, kendaraan bermotor Rp1,07 miliar, harta bergerak lainnya Rp2,73 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp800 juta.
Menurut Garputala, angka tersebut tergolong besar untuk seorang legislator yang baru menjabat sehingga penelusuran oleh PPATK dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik.
Dikaitkan dengan Isu PETI
Desakan kepada PPATK juga muncul karena nama Rahman Salehe beberapa kali dikaitkan dengan isu aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan.
PPATK Jelaskan Dasar Hukumnya
PPATK sebelumnya menegaskan bahwa hasil tambang ilegal tetap dapat diproses secara hukum meski aktivitas penambangan dilakukan di atas lahan milik pribadi.
Sebab, mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara sehingga setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas PETI merupakan hasil tindak pidana asal (predicate crime). Jika keuntungan tersebut dialihkan menjadi aset, disamarkan, atau digunakan dalam transaksi keuangan, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui mekanisme tersebut, PPATK bersama aparat penegak hukum memiliki kewenangan melacak aliran dana, memblokir rekening, menyita aset, hingga melakukan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penegasan itu semakin menguat setelah PPATK mengungkap adanya dugaan perputaran dana dari jaringan tambang emas ilegal di Indonesia yang mencapai sekitar Rp992 triliun sepanjang 2023 hingga 2025. Hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Minta Penelusuran Objektif
Garputala berharap proses penelusuran terhadap kekayaan penyelenggara negara dilakukan secara profesional dan objektif.
Menurut Adriadi, apabila seluruh aset Rahman Salehe berasal dari usaha yang sah, hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rahman Salehe terkait desakan penelusuran LHKPN maupun isu yang mengaitkan namanya dengan aktivitas PETI di Kecamatan Kotabunan masih terus dilakukan. Redaksi akan memuat tanggapan yang bersangkutan sebagai bagian dari hak jawab dan pemberitaan yang berimbang. (*).







