Delikfakta.com,  SULUT  – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) lokasi desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi sorotan publik. Menariknya dalam kasus tersebut, HP sebagai pemilik lahan kini menjalani hukuman, sementara Pemilik Eksavator dan pemodal PETI Totabuan Inisial RD alias Roy tak Diproses, kini melenggang bebas beraktifitas.

Bahkan, dikabarkan Roy kini melakukan penambangan emas ilegal di lokasi Paret, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Ini memberikan sinyal bahwa Roy bukan orang biasa, diduga ada bekingan kuat dari aparat penegak hukum (APH) membuat Roy, tak terjerat hukum. Malah, HP pemilik lahan jadi tumbal di Kasus peti Totabuan.

Ketua Lsm Garputala Sulawesi utara (Sulut) Adriadi Paputungan, mendesak untuk membuka kembali kasus peti totabuan sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada yang janggal.

Kata dia, Roy yang diduga Pemodal dan pemilik alat berat berupa eksavator tidak dijerat hukum, padahal jelas dalam rilis Polres Bolmong waktu itu menyebut Roy sebagai pemilik eksavator.

“Anehnya, hanya HP yang saat ini menjalani hukuman dikasus peti Totabuan tersebut, ” ungkap .

Ia pun berencana akan melaporkan ke Polda Sulut dan Kejati Sulut karena kasus ini sangat menarik untuk ditindaklanjuti. 

Menariknya, yang dinyatakan tersangka hanya inisial HP pemilik lahan. Sementara RD yang diduga pemilik eksavator atau pemodal peti tak tersentuh hukum.

Adriadi meminta APH agar siapa pun yang terlibat dalam peti tersebut harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Terduga Roy seharusnya diproses hukum juga jangan hanya HP sebab keduanya merusak lingkungan dan rugikan negara. APH jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum,” pintahnya.

Kasus PETI di Desa Totabuan ini, dalam proses pelimpahan. Penyidik menyerahkan tersangka inisial HP dan  barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator Kobelco SK200. 

“Kami Sayangkan Roy terduga pemilik eksavator tidak turut dalam pelimpahan tersangka di Kejaksaan. Ini menjadi tanda tanya publik, jangan – jangan ada bekingan kuat dari APH sehingga Roy tidak tersentuh hukum,” ungkap Adriadi. 

Adriadi menjelaskan, Polres Bolmong bersama dinas lingkungan hidup sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi PETI Desa Totabuan tahun 2025 lalu. Saat itu, dilokasi petugas menemukan, alat berat berupa exsavator Kobelco SK200 diduga milik inisial RD alias Roy, alat pemisah batuan dengan emas screen, alat bakaran emas dan 2 alkon.

Namun sayangnya, setelah begitu panjang perjalanan kasus tersebut, hanya inisial HP yang diproses hukum, sementara terduga inisial RD bebas dari hukum.

Tersangka HP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan di Polres Bolmong, tersangka beserta barang bukti kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, Sebelumnya tahun 2025,  penyidik polres Bolmong meminta keterangan seperti pemilik alat berupa eksavator inisial RD alias Roy sekaligus pemodal peti. Selanjutnya, pemilik lahan inisial HP, Operator alat berat inisial Y dan saksi yang ditemukan di TKP pada saat pertambangan berlangsung inisial MP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daenk saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal itu. (Yono).