Delikfakta.com.Donggala – Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumentasi foto bersama pejabat Kepolisian.
Lang kah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penipuan dan klaim sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai nama baik institusi Polri.Imbauan tersebut disampaikan pada Minggu (04/01/2026) melalui Kasi Humas Polres Donggala, IPDA Andi Marjianto.
Kapolres menegaskan bahwa foto bersama Kapolres maupun pejabat Kepolisian lainnya semata-mata merupakan dokumentasi kegiatan, dan sama sekali tidak dapat dijadikan dasar verifikasi, validasi, ataupun rekomendasi resmi.
“Dokumentasi foto bersama tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai klaim legalitas, bentuk dukungan, atau pengesahan terhadap kegiatan, program, organisasi, proposal, maupun penggalangan dana,” tegas AKBP Angga Dewanto.
Sehubungan dengan potensi penyalahgunaan tersebut, Kapolres Donggala mengingatkan beberapa hal penting kepada masyarakat.
Pertama, dilarang memanfaatkan foto bersama pejabat Kepolisian untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kedua, masyarakat diminta tidak membuat atau menyebarkan klaim seolah-olah foto tersebut merupakan bukti persetujuan atau dukungan resmi dari Kepolisian.
Ketiga, setiap bentuk verifikasi dan validasi kegiatan wajib didasarkan pada dokumen tertulis resmi dari instansi berwenang, bukan hanya bermodal dokumentasi foto.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan foto bersama untuk menyesatkan publik atau meraup keuntungan pribadi.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Melalui imbauan ini, Kapolres Donggala berharap masyarakat semakin cermat, kritis, dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan atau “menjual” nama pejabat Kepolisian hanya bermodal foto bersama demi kepentingan tertentu.
(Admin).







