Delikfakta.com – Menjadi kepala desa bagi Fikri, S.Ip., C.P.L.A bukan sekadar menjalankan roda pemerintahan atau menandatangani administrasi di balik meja kantor. Di mata warga Desa Ampibabo Utara, ia hadir sebagai sosok pemimpin yang mengayomi, mendengar keluhan rakyat, dan berdiri di garis depan ketika masyarakat kecil membutuhkan perlindungan hukum.

Di tengah masih banyaknya warga desa yang kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum, Fikri memilih mengambil peran lebih dari sekadar kepala pemerintahan.

Ia menjadikan jabatan sebagai jalan pengabdian, bahkan layaknya seorang ayah yang berusaha memastikan tidak ada warganya merasa sendirian menghadapi persoalan hidup.

Ketulusan itulah yang membuat namanya mulai dikenal luas, tidak hanya di wilayah Ampibabo Utara, tetapi juga menjadi rujukan bagi sejumlah kepala desa lain di sekitarnya.

Bagi Fikri, pemimpin sejati bukan mereka yang pandai berbicara, melainkan mereka yang hadir ketika rakyat membutuhkan pertolongan.

Selain memimpin desa, Fikri juga dikenal sebagai praktisi hukum yang aktif memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kecil.

Ia menyandang gelar profesional Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Tak hanya itu, ia juga dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Rumah Hukum Indonesia (RHI) Sulawesi Tengah. Berbekal pengetahuan hukum dan jejaring yang dimiliki, Fikri terus mendorong literasi hukum hingga menjangkau masyarakat pelosok desa yang selama ini kerap jauh dari pendampingan hukum.

Bersama para paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa, Fikri aktif menangani berbagai persoalan masyarakat.

Mulai dari kasus penganiayaan, pencurian, asusila, persoalan rumah tangga hingga perceraian. Sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian damai yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Namun ketika perkara tidak lagi memungkinkan diselesaikan secara damai, Fikri memastikan masyarakat tetap memperoleh hak hukumnya.

Ia bahkan secara sukarela memfasilitasi warga kurang mampu agar mendapatkan bantuan advokasi dan pendampingan hukum secara gratis melalui lembaga bantuan hukum mitra kerja.

Komitmen itu tidak hanya ditujukan bagi warga Ampibabo Utara semata, melainkan terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan, khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi lemah.

Saat ditemui di Kantor Desa Ampibabo Utara, 7 Mei 2025, Fikri menegaskan bahwa langkah yang ia lakukan lahir dari kepedulian terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk mewujudkan keadilan yang merata. Kami tidak ingin lagi ada hak-hak hukum masyarakat, khususnya warga kurang mampu, yang tersandera karena tidak punya biaya. Ini juga bagian dari tindak lanjut program pemerintah pusat agar benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke akar rumput,” ujar Fikri.

Ia juga menyinggung stigma yang selama ini melekat di tengah masyarakat terkait penegakan hukum.

“Sering kali kita mendengar istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Dengan hadirnya pendampingan hukum gratis yang difasilitasi Kemenkumham ini, Insya Allah fenomena itu bisa kami minimalisir di wilayah kami,” katanya.

Di hari yang sama, Fikri mengaku baru saja memfasilitasi dua perkara warga untuk dirujuk ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Parigi Moutong.

“Hari ini ada dua kasus yang kami ajukan, satu kasus pengeroyokan dan satu lagi kasus penelantaran. Semuanya kami pastikan mendapatkan hak pendampingan hukumnya,” pungkasnya.

Dedikasi Fikri menjadi gambaran bahwa pemimpin desa masa kini tidak hanya dituntut membangun jalan, jembatan, dan infrastruktur fisik semata.

Lebih dari itu, seorang pemimpin juga harus mampu membangun rasa aman, menghadirkan keadilan, dan memastikan rakyat kecil tetap memiliki tempat untuk mengadu serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

(Umar).