Delikfakta.com,  SULUT – Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menutup aktivitas pertambangan galian C yang berada di ujung desa Langagon satu, karena tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Aldi Pudul menegaskan telah menutup kegiatan penambangan ilegal galian C di desa setempat. 

“Sudah di tutup kemarin, tim turun di lokasi dan ketika dilapangan memang sudah tidak ada aktivitas penambangan,” katanya, Sabtu (31/10/2026).

Kata dia,  beberapa kali turun dilokasi kegiatan galian C memang selalu tidak ada aktivitas.

“Kemarin juga tim DLH ke lokasi baru sebatas klarifikasi dilokasi, hanya saja kegiatan penambangan sudah tidak ada,” ungkap Aldi.

Yang jelas kata Aldi, lokasi tersebut tidak berizin dan dekat dengan badan jalan jalur trans.

“Ini sudah pelanggaran administratif dan merusak lingkungan,” tandasnya.

LBI Bolmong Beri Apresiasi

Ketua DPW LBI Bolmong Fajri Bohuhang memberikan apresiasi terhadap keputusan DLH Bolmong menutup aktivitas tambang ilegal galian C di desa Langagon satu. 

“Ini kinerja bagus yang tidak hanya menerima laporan tapi dapat info langsung turun dilapangan lakukan penertiban, ” salutnya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja polres Bolmong sebab dikabarkan telah memanggil pelaku atau pengelola tambang Galian C. 

“Jika melanggar aturan apalagi jelas tidak ada izin saya minta agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku, ” tutupnya.  (Yono).