Delikfakta.com, SULUT – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara terus merajalela. Padahal, polres boltim giat melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal di sejumlah lokasi yang disebut masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, lokasi Paret, pegunungan Simbalang, perkebunan salak Tobongon, Buyandi, Mintu, Panang, Benteng, hingga kawasan perkebunan Molobog. Lokasi tersebut ada yang dilakukan secara skala besar dengan gunakan alat berat, dan ada juga dilakukan secara penambangan manual.
MENARIKNYA, ada dugaan oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Boltim terlibat dalam penambangan ilegal.
Lokasi yang diduga melibatkan anggota dewan yakni di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan. Praktik tersebut disinyalir sudah berlangsung lama namun sayangnya seolah tidak tersentuh hukum.
Sumber menuturkan, meski aktivitas masih menggunakan sistem manual, namun penambangan yang berlangsung dalam jangka panjang dinilai tetap berpotensi merusak lingkungan apalagi dilakukan tanpa ijin resmi.
Ketua LSM Garputala, Adriadi Paputungan, menilai persoalan PETI tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Jika benar ada oknum anggota DPRD yang terlibat, maka persoalan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Aparat tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh bermain mata dengan pelaku,” kata Adriadi kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia mengatakan Jika anggota dewan bertindak sebagai aktor intelektual, pemilik, atau pengelola langsung, maka dalam aturan dapat dikenakan pidana pokok sesuai Pasal 158 UU Minerba.
“Anggota dewan yang terlibat tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, ini berdasarkan aturan undang – undang,” tutur Adriadi.
Ia menilai maraknya aktivitas PETI yang berlangsung dalam waktu lama menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan telah runtuh, sebagai pejabat harusnya yang bersangkutan memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Garputala mendesak Polda Sulawesi Utara mengambil langkah hukum secara transparan terhadap setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, termasuk apabila melibatkan pejabat publik.
Menurut Adriadi, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa membedakan latar belakang pelaku.
Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan, tetapi mengusut dugaan jaringan yang berperan sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
“Jangan hanya menangkap pekerja kecil. Bongkar aktor intelektual, pemodal, dan pengendalinya,” tegasnya.
Adriadi menilai keberadaan PETI berpotensi memicu konflik sosial, mempercepat kerusakan kawasan hutan, serta mencemari sumber air apabila menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis memperkuat koordinasi dalam pengawasan kawasan pertambangan dan memastikan penindakan dilakukan secara berkelanjutan.
Hingga berita ini dipublish, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun perkembangan terbaru dari aparat penegak hukum terkait status penyidikan atas dugaan aktivitas PETI di Boltim.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Redaksi delikfakta.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila memberikan klarifikasi atau tanggapan.(*).







