Delikfakta.com, SULUT – Korban Dugaan Pengancaman Rosdiana Tungkagi mengeluhkan lambannya Polsek Kotabunan dalam menangani laporan.
Rosdiana yang menjadi korban dugaan pengancaman dari inisial SL alias Usu, yang telah ditetapkan tersangka (Tsk) oleh polisi setempat.
Rosdiana mengatakan laporannya ke polsek kotabunan sejak tanggal 15 juni lalu, dan sudah memasuki tahap dua.
“Sudah berapa kali saya mempertanyakan kepada penyidik yang tangani Kasus ini tapi jawabannya kurang memuaskan. Saya melihat penyidik sengaja memperlambat laporan saya ini,” keluhnya.
Kata dia semua saksi sudah diperiksa dan sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Buktinya penyidik telah menetapkan Usu sebagai Tsk. Ini pertanda sudah penuhi bukti untuk di sangkaan dengan pasal 448 ayat 1 huruf a tentang tindak pidana pemaksaan orang lain secara melawan hukum memakai kekerasan atau ancaman kekerasan yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
“Sampai saat ini Tsk belum dilimpahkan dikejaksaan. Saya harap segera dilimpahkan karena sudah cukup lama Penanganannya,” pintah Rosdiana.
Sementara itu, Kapolsek Kotabunan AKP Tezza Arbie menegaskan soal laporan korban Rosdiana Tungkagi, lagi menunggu tahap 2. “Tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” singkatnya.
Dalam kasus ini, diketahui korban Rosdiana Tungkagi, melaporkan Tsk Usu (61) tahun ke Polsek Kotabunan. Rosdiana meninjau lahan sengketa di perkebunan tungou desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, yang dimenangkan korban Rosdiana Tungkagi, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dari Mahkamah Agung.
Tapi sayangnya, setibanya di lokasi korban dihadang pelaku dengan mengancam dan mengintimidasi korban dengan melempar batu ke arah korban. Meski sempat dilerai saudara korban Latip Tungkagi, namun tak digubris pelaku. (Yono).







