Delikfakta.com,  SULUT  – Beroperasinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara (Sulut), kembali menjadi sorotan publik. Publik mempertanyakan kembali berkegiatan tambang yang sudah jelas ilegal tersebut karena disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah warga, aktivitas PETI di wilayah Huntuk diduga masih berlangsung. Bahkan, kegiatan pertambangan tersebut gunakan alat. Padahal sebelumnya, lokasi peti itu sudah di police line aparat kepolisian polres Boltara.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Lsm Garputala Sulut Adriadi Paputungan,  mendesak agar aparat penegak hukum (APH) untuk turun dilapangan menindak kegiatan ilegal itu. 

“Ini Perlu adanya Ketegasan APH jangan memberi  kesan ke publik dibeking  oknum APH. Apalagi lokasi yang sebelumnya sudah di police line, ” desaknya.

Ia pun mempertanyakan,  dibalik beraninya oknum cukong lakukan kegiatan kembali tambang ilegal di lokasi tersebut. 

“Bayangkan APH setempat pun tidak berkutik ketika para cukong kembali beraktivitas saya menduga ada bekingan kuat APH sehingga cukong ini berani beroperasi, ” ungkap Adri.

Adri pun akan membuat laporan di mabes polri soal Peti di huntuk Boltara. Sebab kayaknya di Polda Sulut kurang mempan.

Meskipun Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri telah berulang kali mengingatkan tentang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saya minta APH turun lapangan untuk  melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain memeriksa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, publik juga berharap aparat dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atau yang diduga menjadi aktor di balik operasional PETI di Desa Huntuk,” desak Adri.

Kapolsek Bintauna saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (Yono).