Delikfakta.com,  SULUT – Setelah begitu lama Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Totabuan, Kecamatan Lolak,  Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya kasus peti tersebut memasuki babak baru. Ini dibuktikan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Bolmong. 

Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Hardi Yanto Daeng mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti (babuk) dilakukan setelah semua unsur formil dan materil dalam berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Berkas perkara peti Totabuan sudah tahap II, tersangka dan barang bukti (babuk) sudah diserahkan ke Kejaksaan Kotamobagu,” katanya, Kamis (2/7/2026).

Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka kata dia, untuk proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada tahap penuntutan. 

Kasus PETI di Desa Totabuan ini diketahui melibatkan penggunaan alat berat jenis eksavator. Dalam proses pelimpahan, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator Kobelco 200 yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Diserahkan pada Jumat 23 Januari 2026 awal tahun ini.
Tersangka inisial HP dan barang bukti satu unit alat berat berupa eksavator Kobelco SK200.

Kasus ini berjalan  pada tahun 2025 lalu Polres Bolaang Mongondow bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penertiban di lokasi PETI Desa Totabuan. Penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Atas perbuatannya, tersangka HP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan di Polres Bolmong, tersangka beserta barang bukti kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Yono).