Delikfakta.com,  SULUT – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin menggila, maraknya tambang ilegal itu menimbulkan tanda tanya publik besar terhadap diamnya aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Lokasi Peti yang secara terbuka dan cukup lama berkegiatan di bolmong, seperti Peti Potolo didesa Tanoyan, Monsi desa Mopait, dan Nuntap desa Dumoga bebas beroperasi.  Bahkan menariknya pula lokasi tambang ilegal itu ada beberapa oknum aparat yang berjaga. Ini memberikan sinyal lokasi Peti yang berskala besar itu, ada dugaan bekingan kuat dari aparat penegak hukum (APH).

Ketua Lsm Gerakan Peduli Tanah Lahir (Garputala) Sulawesi Utara (Sulut) turut menyoroti maraknya tambang ilegal di bolmong. Ia mengatakan akibat dari kegiatan Peti berdampak pada kerusakan lingkungan, hutan jadi gundul dan akan terjadi longsor dan banjir dampaknya ke masyarakat sekitar PETI.

“Kita belum rasakan saat ini tapi 10 tahun atau 20 tahun yang akan datang dampak kegiatan Peti tersebut,  pasti masyarakat akan rasakan baik pencemaran lingkungan lewat udara dan air bersih tidak bisa lagi di konsumsi karena dampak resapan racun sianida,” terang Adriadi. 

Tak hanya itu, kegiatan Peti juga merugikan negara sebab sumber daya alam dikeruk tanpa ada pemasukan ke kas negara. 

“Saya menilai satgas penertiban kawasan hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tidak bekerja maksimal hal ini dibuktikan masih maraknya peti beroperasi bebas di Republik ini,” kata Adriadi. 

Ia pun mengungkapkan negara rugi triliun atas kegiatan PETI di wilayah Bolmong.

“Ini sumber – sumber pendapatan negara yang tidak dimanfaatkan,  yang untung hanya kelompok tertentu, jika ini dikelola baik oleh negara saya yakin sumber penerimaan negara akan meningkat,” tegas Adriadi.

Kesempatan itu, Adriadi mendesak Satgas PKH  segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung hingga kini.

“Tiga Lokasi Peti Potolo, Monsi dan Nuntap di Bolmong agar ditindak tegas para pemodal PETI berikan efek jera tutupkan dan proses hukum, ” pintah Adriadi.

Adri sapaan nama akrabnya,  menyebutkan ada beberapa nama pemodal peti sesuai laporan warga secara terang – terangan bebas melakukan operasi tambang ilegal di Bolmong. Contoh di lokasi Monsi ada dua nama sebagai pemodal yakni JP alias Juf dan AB alias Adi.

“Saya heran lokasi ini tidak jauh dari Polsek Lolayan tapi tidak tersentuh oleh APH dan tidak ada tindakan tegas,” heran Adri.

Ia pun  meminta Satgas PKH dan  Kejaksaan Agung RI segera turun langsung ke lokasi Peti di Bolmong,  untuk melakukan penertiban menyeluruh.

“Kami meminta Satgas PKH Kejaksaan Agung segera turun ke lokasi dan menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal di Monsi. Jangan sampai tragedi seperti di Bakan tahun 2019 kembali terjadi. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus jadi prioritas,” tegasnya.

Adri juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Monsi maupun langkah penanganan yang akan dilakukan. (Yono).