Delikfalkta.com. Penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan emas terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi, bahan kimia ini dikenal efektif untuk memisahkan emas dari batuan mineral. Namun di sisi lain, sianida merupakan racun mematikan yang berisiko besar terhadap kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat apabila digunakan tanpa pengawasan ketat.

Dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI), keberadaan sianida memunculkan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut lemahnya tata kelola pengawasan, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara terhadap perlindungan masyarakat.

Ancaman Nyata bagi Manusia dan Lingkungan

Sianida merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dalam kadar tertentu dapat menyebabkan keracunan akut hingga kematian.

Paparan sianida bisa menyerang sistem pernapasan, saraf, jantung, bahkan menyebabkan hilangnya kesadaran dalam waktu singkat.
Jika limbahnya masuk ke sungai, tanah, atau sumber air masyarakat, dampaknya bisa jauh lebih luas, seperti 
mencemari air bersih,
mematikan ikan dan biota sungai,
merusak lahan pertanian,
menurunkan kualitas lingkungan hidup,
dan menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

Pasal 58 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, menyimpan, memanfaatkan, maupun membuang B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai ketentuan hukum. Sumber (Database Peraturan | JDIH BPK)

Negara Mengaku Menertibkan, Publik Menunggu Bukti Nyata di Lapangan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2025 menegaskan penertiban tambang ilegal menjadi prioritas nasional dan akan dilakukan tanpa pengecualian.

Menteri ESDM menyebut penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya mineral sekaligus menjaga lingkungan dan hak masyarakat.

Kementerian ESDM
Pada September 2025 pemerintah juga mengumumkan penertiban ratusan hektare lahan tambang ilegal yang diklaim telah dikembalikan ke negara melalui operasi lintas sektor bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Kementerian ESDM
Secara administratif dan hukum, langkah negara terlihat berjalan.
Namun pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat masih sama.

Jika penindakan sudah dilakukan, mengapa aktivitas yang diduga menggunakan sianida di sejumlah wilayah masih terus ditemukan dan dikeluhkan warga?

Di lapangan, tidak sedikit lokasi yang disebut pernah ditertibkan, namun aktivitasnya diduga kembali berjalan. Ada alat yang diamankan, ada operasi yang dilakukan, ada garis polisi dipasang tetapi setelah itu sebagian aktivitas kembali muncul.

Kondisi inilah yang melahirkan persepsi publik tentang adanya jarak antara operasi penertiban dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

APH Bergerak, Tapi dinilai belum Menyentuh hulu Persoalan
Peran APH terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, penyidik lingkungan hidup, serta pemerintah daerah sangat menentukan dalam pengawasan peredaran bahan berbahaya seperti sianida.

Secara kewenangan, APH dapat
melakukan penyelidikan,
menyita bahan kimia berbahaya,
memeriksa distribusi dan izin penggunaan,
menindak pelaku pencemaran,
hingga membawa perkara ke ranah pidana.

Namun tantangan terbesar bukan hanya menutup lokasi atau menertibkan penambang di lapangan.

Yang dinilai publik justru apakah penegakan hukum ikut menyentuh
jalur distribusi sianida,
pemasok bahan kimia,
pemodal kegiatan,
pihak yang memperoleh keuntungan,
serta jaringan yang berada di balik operasional tambang.

Sebab selama yang disentuh hanya pekerja lapangan sementara rantai pasok bahan berbahaya tidak terputus, persoalan berpotensi terus berulang.
Penindakan Ada, Tetapi Tuduhan Pembiaran Masih Muncul

Secara objektif, tidak tepat jika dikatakan pemerintah tidak melakukan apa-apa. Faktanya penertiban tambang ilegal memang dilakukan di sejumlah wilayah. Pemerintah pusat bahkan menyebut penanganan tambang ilegal sebagai agenda prioritas nasional.sumber(Kementerian ESDM).

Namun di sisi lain, persepsi pembiaran juga terus tumbuh ketika
aktivitas masih berlangsung terbuka,
dugaan penggunaan bahan berbahaya terus beredar,
pencemaran lingkungan masih dikeluhkan masyarakat,
dan belum semua pihak yang diduga terlibat tersentuh proses hukum.

Di titik inilah publik menilai ukuran keberhasilan bukan semata pada jumlah operasi yang dilakukan, tetapi pada hasil akhirnya
apakah persoalan berhenti…??? atau hanya berpindah tempat dan berulang kembali.???

Publik Menunggu Ketegasan yang Konsisten

Kasus sianida dalam aktivitas tambang bukan hanya soal bahan kimia. Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara hadir melindungi rakyat dan lingkungan hidup.

Masyarakat menunggu
pengawasan distribusi sianida yang lebih ketat, keterbukaan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya,
pengujian kualitas air dan lingkungan secara berkala,
penindakan tanpa tebang pilih,
serta penegakan hukum yang menyentuh dari hulu sampai hilir.

Karena ketika sianida beredar tanpa kontrol yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem tetapi keselamatan masyarakat, masa depan lingkungan, dan wibawa hukum negara itu sendiri.

(Sumber
esdm.go.id
Kementerian ESDM
esdm.go.)

Sumber (Kementerian ESDM
peraturan.bpk.go.id)

Database Peraturan (JDIH BPK
ejournal.unsrat.ac.id
ejournal.unsrat.ac.id).