Delikfakta.com.Buol – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) justru menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal, keberlanjutan lingkungan, serta wibawa hukum negara. Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sumber daya alam yang menimbulkan kerugian berlapis: hilangnya penerimaan negara, rusaknya lingkungan hidup, meningkatnya biaya pemulihan ekologis, hingga lahirnya konflik sosial dan kriminalitas di daerah tambang.

Menurut kajian kebijakan pertambangan nasional, PETI telah berkembang menjadi persoalan struktural yang melibatkan faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, keterbatasan penegakan hukum, serta tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sektor tambang informal. Sumber (journal.bappenas.go.id )

Definisi dan Karakteristik PETI
Secara hukum, PETI adalah kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini tidak memenuhi prinsip “good mining practice”, tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak membayar pajak maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta umumnya menggunakan metode eksploitasi yang merusak lingkungan. Sumber (Hukumonline).

Karakter utama PETI antara lain:

* Tidak memiliki IUP, IPR, atau SIPB.
Tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
Tidak menerapkan standar keselamatan kerja.

* Menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya secara ilegal.
Tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang.

* Menjadi jalur ekonomi ilegal yang sulit diawasi negara.

Dampak Negatif PETI di Tengah Efisiensi Negara

1. Kehilangan Pendapatan Negara
Di saat pemerintah melakukan efisiensi anggaran dan penghematan fiskal, PETI justru memperbesar kebocoran penerimaan negara.

Negara kehilangan:

Pajak pertambangan.
Royalti mineral dan batubara.
Dana reklamasi.
Dana jaminan pasca tambang.
PNBP sektor ESDM.

Kondisi ini memperlemah kemampuan negara membiayai:

* Infrastruktur daerah.
* Pendidikan.
* Kesehatan.
* Program pengentasan kemiskinan.
* Subsidi masyarakat.

Direktorat Jenderal Minerba bahkan menyebut PETI sebagai “promosi buruk” bagi iklim investasi dan penyebab berkurangnya pendapatan pemerintah dari pajak serta non pajak. Sumber (minerba.esdm.go.id).

2. Membebani APBN dan APBD Akibat Kerusakan Lingkungan

Efisiensi negara menjadi tidak efektif ketika pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk memulihkan kerusakan akibat PETI.

Kerusakan yang ditimbulkan meliputi:

Deforestasi.

Kerusakan daerah aliran sungai.
Pendangkalan sungai.
Pencemaran merkuri dan sianida(Tong Perendaman).
Longsor dan banjir.
Hilangnya lahan produktif masyarakat.
Biaya rehabilitasi lingkungan sering kali jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan yang diperoleh pelaku PETI.
Dalam banyak kasus, negara akhirnya menanggung:

biaya normalisasi sungai,
rehabilitasi hutan,
penanganan bencana,
hingga biaya kesehatan masyarakat akibat pencemaran.

Kajian akademik menunjukkan bahwa PETI berpotensi merusak lingkungan secara permanen karena tidak menerapkan kaidah pertambangan yang benar. Sumber (ResearchGate).

3. Memicu Konflik Sosial dan Kriminalitas

PETI sering berkembang menjadi ekonomi bayangan yang melibatkan:

cukong,
mafia tambang,
penadah hasil tambang ilegal,
backing tertentu,
hingga jaringan distribusi ilegal.
Dampaknya:
konflik lahan,
bentrokan warga,
perebutan wilayah tambang,
maraknya perjudian dan miras,
prostitusi,
serta meningkatnya kriminalitas.

Kajian hukum menyebut PETI memiliki hubungan erat dengan persoalan sosial-ekonomi masyarakat miskin di wilayah tambang, sehingga penegakannya menjadi dilema tersendiri bagi aparat. Sumber (Artikel Rechtsvinding).

5. Menurunkan Kepercayaan Investor dan Merusak Tata Kelola
Maraknya PETI menciptakan ketidakpastian hukum dan memperburuk citra sektor pertambangan nasional.
Investor resmi menjadi dirugikan karena:
harus mematuhi aturan ketat,
membayar pajak,
memenuhi kewajiban lingkungan,
sementara PETI beroperasi tanpa beban regulasi.

Akibatnya:

Iklim investasi terganggu,
persaingan usaha tidak sehat,
dan tata kelola sumber daya alam menjadi kacau.

Regulasi dan Dasar Hukum Penindakan PETI

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:
penjara paling lama 5 tahun,
dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160

Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penjualan mineral/batubara tanpa izin juga dapat dipidana.

Pasal 161

Penampung atau pembeli hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

UU ini mengatur:

pencemaran lingkungan,
kerusakan ekosistem,
kewajiban AMDAL,
serta sanksi pidana lingkungan.
Pelaku PETI yang menyebabkan pencemaran dapat dijerat pidana lingkungan hidup.

3. KUHP dan Tindak Pidana Lain
PETI juga dapat dijerat dengan:
tindak pidana pencucian uang,
perusakan hutan,
korupsi,
penadahan,
hingga penyalahgunaan kawasan hutan.

Mengapa PETI Tetap Marak?

Faktor Penyebab:

Faktor Ekonomi

Masyarakat melihat PETI sebagai jalan cepat memperoleh penghasilan di tengah minimnya lapangan kerja.
Lemahnya Pengawasan
Keterbatasan personel dan luasnya wilayah tambang membuat pengawasan tidak optimal.

Adanya Aktor Bermodal

PETI sering didukung pemodal besar yang memanfaatkan masyarakat sebagai pekerja lapangan.
Rumitnya Perizinan
Sebagian masyarakat menganggap legalisasi tambang rakyat masih sulit dan mahal.

Kajian hukum nasional menyebut persoalan birokrasi dan lemahnya pembinaan menjadi faktor utama berkembangnya PETI. Sumber (Artikel Rechtsvinding).

Solusi Strategis Penanganan PETI

1. Penegakan Hukum Terpadu
Dibutuhkan operasi terpadu antara:

Polri,
Kejaksaan,
KLHK,
ESDM,
pemerintah daerah,
dan aparat pajak.

Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menyasar:

pemodal,
penadah,
dan jaringan distribusi ilegal.

2. Legalitas Pertambangan Rakyat
Pemerintah perlu memperluas:

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),
dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini dapat:

meningkatkan pengawasan,
memperbaiki keselamatan kerja,
serta meningkatkan penerimaan negara.

3. Pengawasan Lingkungan Berbasis Teknologi
Negara perlu memperkuat:
citra satelit,
drone monitoring,
digitalisasi izin,
serta pelacakan distribusi mineral.

4. Diversifikasi Ekonomi Daerah Tambang
Wilayah yang bergantung pada PETI harus diberikan:

pelatihan UMKM,
pertanian produktif,
perikanan,
hilirisasi lokal,
dan program padat karya.

Di tengah efisiensi anggaran negara, PETI merupakan paradoks besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Negara berupaya menghemat anggaran, namun pada saat yang sama harus menanggung kerusakan ekologis, kehilangan penerimaan, dan biaya sosial akibat tambang ilegal.

PETI bukan sekadar persoalan masyarakat kecil mencari nafkah, melainkan persoalan tata kelola negara, supremasi hukum, dan masa depan lingkungan hidup Indonesia.

Jika tidak ditangani secara serius dan menyeluruh, maka PETI akan terus menjadi “kebocoran besar” dalam ekonomi nasional serta ancaman nyata bagi generasi mendatang. Sumber (journal.bappenas.go.id).

(Red)