Delikfakta.com.Tojo Una-Una, 22 Mei 2026 — Video unggahan akun Facebook “Konten Berita” terkait polemik lahan di Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Video berdurasi 2 menit 14 detik itu telah ditonton ribuan pengguna dan menampilkan pihak keluarga yang menyatakan keberatan atas aktivitas di lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

Dalam video amatir yang direkam langsung di lokasi, pihak keluarga meminta pemerintah daerah hadir untuk membantu penyelesaian persoalan secara adil dan terbuka.

Mereka juga meminta agar setiap rencana pembangunan di atas lahan tersebut terlebih dahulu melalui kesepakatan bersama.

Admira, yang disebut sebagai ahli waris keluarga alm. Hade Mardjan berdasarkan musyawarah keluarga pada 2 Mei 2022 di Wakai, menjelaskan bahwa status ahli waris tersebut turut diketahui pemerintah desa melalui surat kesepakatan yang saat itu ditandatangani Penjabat Kepala Desa Wakai, Burhan Kaseng, S.P.

Dalam wawancara di penginapan Mulia, Kota Ampana, Senin malam (18/05/2026), Admira menceritakan sejarah penguasaan lahan yang dikenal sebagai eks Gobel. Menurutnya, sebelum perusahaan PT Arow M. Gobel beraktivitas di Wakai pada 1978, kakeknya, alm. Hade Mardjan bersama Tin Mangose telah lebih dahulu mengelola dan memanfaatkan lokasi tersebut sebagai lahan perkebunan dan pertanian keluarga.

Ia menyebut, berbagai tanaman jangka pendek maupun jangka panjang seperti cengkeh dan kelapa pernah ditanam di area itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Namun sejak perusahaan mulai beroperasi, pihak keluarga merasa kehilangan hak penguasaan atas kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Admira juga mengungkapkan adanya catatan tulisan tangan peninggalan alm. Hade Mardjan tertanggal 17 Februari 1998 yang berisi sejumlah janji perusahaan yang disebut belum direalisasikan, di antaranya ganti rugi tanaman, alokasi rumah, serta biaya perjalanan haji untuk suami istri.

“Dari semua janji itu, menurut keluarga belum ada yang terealisasi,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tidak menutup ruang komunikasi apabila pemerintah tetap berencana melakukan pembangunan di lokasi tersebut.

Menurut Admira, keluarga membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme jual beli, sewa, maupun tukar guling sepanjang dilakukan secara musyawarah dan memiliki dasar kesepakatan yang jelas.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan dimaksud, maka persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar masing-masing pihak dapat membuktikan alas hak yang dimiliki.

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Tojo Una-Una melalui Camat Burhan Kaseng, S.P., dalam keterangan melalui pesan WhatsApp pada 22 Mei 2026 menjelaskan bahwa pemerintah mengklaim lahan eks Gobel sebagai aset pemerintah daerah.

Menurutnya, dasar klaim tersebut mengacu pada Surat Keterangan Lokasi PT Arow M. Gobel tertanggal 18 Februari 2003 serta Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/39/ADPUM tanggal 7 Januari 2011 tentang Penetapan Tanah/Lokasi Pemda di Desa Wakai, Kecamatan Una Una.

Sementara itu, melalui unggahan media sosial, pemilik akun Facebook Ibrahim Nurlina Ibra menjelaskan bahwa rencana penggunaan lahan berkaitan dengan pembangunan kantor dan gerai Koperasi Merah Putih.

Ia menyebut penggunaan lahan pemerintah memiliki mekanisme administratif yang harus ditempuh, mulai dari pengajuan pengurus koperasi kepada kepala desa hingga diteruskan kepada bupati melalui camat dalam bentuk permohonan pinjam pakai lahan.

Ia juga menyampaikan bahwa status lahan yang digunakan nantinya dapat berupa aset desa, aset pemerintah daerah, aset pemerintah provinsi, maupun hibah dari masyarakat, sesuai ketentuan dan proses administrasi yang berlaku.

(Umar).