Delikfakta.com.Palu — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge resmi melayangkan aduan dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di sektor pertambangan batu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (2/2/2025).
Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga kuat melibatkan oknum mantan Kepala Desa setempat beserta pihak-pihak lain yang terkait.
Advokat rakyat LBH–Rakyat, Agussalim, S.H, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut bermula dari persekutuan perdata Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala pada tahun 2005. Namun, pada tahun 2007, badan usaha tersebut diubah menjadi CV Loli Munta, yang dinilai sarat dengan kejanggalan hukum.
“Perubahan bentuk badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV patut diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, serta tanggung jawab lingkungan,” tegas Agussalim, yang akrab disapa Bung Agus Dandang, kepada wartawan.
Ia menambahkan, pada tahun 2009, CV Loli Munta diduga diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,85 miliar. Yang menjadi sorotan serius, dalam akta pelepasan hak tersebut tercantum nama seorang anak yang saat itu masih berstatus pelajar SMP sebagai direktur perusahaan.
“Kami menilai pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur perusahaan merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Senada, Firmansyah, C. Rasyid, S.H., Pengacara Rakyat LBH–Rakyat, bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge, turut menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa yang masih aktif menjabat saat itu dalam kegiatan usaha pertambangan. Praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Desa, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.
Selain persoalan administrasi dan korporasi, Firmansyah menyebut aktivitas pertambangan tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, memicu konflik sosial di tengah masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau daerah.
Melalui aduan ini, LBH–Rakyat meminta Kejati Sulawesi Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Langkah ini merupakan ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Firmansyah.
Kalau mau, saya bisa:
(Alir).







